Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ASEP KURNIA
ABDUL AZIS Als DOYOK Bin BUNAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6230/M.2.29.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS Als DOYOK Bin BUNAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Alias DOYOK Bin BUNAWI (AIm), pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Simabaya, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Keiss 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadl perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan  sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 pukul 21.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, SH., saksi LUKMAN dan saksi INDRA MARTIN, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sekitar Desa Simabaya, Kec. Gunungjati sering terjadi transaksi Narkotika, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dan menangkap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil dengan berat netto 0,3004 (nol koma tiga nol nol empat) gram yang telah terdakwa simpan di pinggir jalan, kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyerahkannya kepada petugas Kepolisian, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung berikut simcardnya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
      • sabu tersebut dipecah atau dipaket kecil-kecil sebanyak 9 (sembilan) paket dengan rincian 7 (tujuh) paket seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram dan 2 (dua) paket seberat 0,70 (nol koma tujuh nol) gram, kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa membawa 9 (sembilan) paket sabu tersebut untuk disebar atau ditempel di sekitar Jalan Desa Sirnabaya, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon dan sebagian di Kota Cirebon, lalu terdakwa foto dan foto letak sabu tersebut dikirim ke ADEN (DPO) berikut petanya, setelah itu ADEN mengirimkan uang komisi kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer DANA, sehingga masih ada sisa komisi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 pukul 21.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, SH., saksi LUKMAN dan saksi INDRA MARTIN, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sektar Desa Simabaya, Kec. Gunungjati diduga ada seseorang yang menempel Narkotika Gol. I jenis sabu, hingga petugas Kepollsian Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di rumahnya di Kota Cirebon, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap handphone merek Samsung wama hitam milik terdakwa dan ditemukan foto dan peta letak sabu yang terdakwa tempel pada handphone terdakwa tersebut, lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti sabu yang terdakwa tempel dan ditemukan 1 (satu) paket kecil yang sudah terdakwa tempel di Jalan Desa Sirnabaya, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon, sedangkan 8 (delapan) paket lagi tidak ditemukan karena sudah diambil oleh pembetinya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau yang lebih dikenal dengan sebutan sabu dengan cara ditempel tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena terdakwa hanya mengharapkan keuntungan berupa komisi dari Sdr. ADEN (DPO) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang baru terdakwa terima sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4269/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) buah lakban hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3004 (nol koma tiga nol nol empat) gram, dengan nomor barang bukti : 3879/2025/OF.
  • Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
      • Nomor Barang bukti    :          3879/2025/OF;
      • Uji pendahuluan            :         (+) Positif;
      • Uji Konfirmasi               :       Metamfetamina ;

Kesimpulan ;

Barang bukti No.  3879/2025/OF berupa kristal wama putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Alias DOYOK Bin BUNAWI (AIm), pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Simabaya, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Keiss 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi KRISWANDI, SH., saksi LUKMAN dan saksi INDRA MARTIN, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada 2 (dua) orang yang diduga sedang mengambil Narkotika Gol. I jenis sabu di pinggir jalan Desa Losari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon tersebut melakukan Penyelidikan dan melihat 2 (dua) orang seperti yang diinformasikan tersebut di sekitar jalan Desa Losari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, hingga petugas membuntutinya sampai di daerah Jalan Pangeran Drajat Kota Cirebon, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon melihat terdakwa bersama dengan saksi ADE AKBAR FELAYADI Bin RAKSA MASUDI (berkas Penuntutan terpisah) di sebuah rumah di Jalan Pangeran Drajat Rt. 04, Rw. 05, Kel. Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, kemudian petugas menangkapnya dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen KOPIKO, 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen KISS, 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen MENTOS dan 4 (empat) paket sabu dalam plastik klip warna bening dan 2 (dua) unit HP, dimana terdakwa dan saksi DAVID HARYANTO Bin HERI YUSUF (dalam berkas Penuntutan terpisah) mengakui kalau 17 (tujuh belas) paket sabu tersebut adalah milik mereka berdua, selanjutnya terdakwa dan saksi ADE AKBAR FELAYADI Bin RAKSA MASUDI (dalam berkas Penuntutan terpisah) dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai atau memiliki Narkotika Gol. I jenis Metafetamine atau yang lebih dikenal dengan sebutan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,3004 (nol koma tiga nol nol empat) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4269/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) buah lakban hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3004 (nol koma tiga nol nol empat) gram, dengan nomor barang bukti : 3879/2025/OF.
  • Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
      • Nomor Barang bukti    :     3879/2025/OF;
      • Uji pendahuluan            :    (+) Positif;
      • Uji Konfirmasi                :       Metamfetamina ;

Kesimpulan ;

Barang bukti No. 3879/2025/OF berupa kristal wama putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

 

Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Alias DOYOK Bin BUNAWI (AIm), pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Simabaya, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Keiss 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai Penyalahguna Narkotika Gol. I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau yang lebih dikenal denghan sebutan sabu, kemudian sabu tersebut oleh terdakwa dibawa ke rumah terdakwa di JI. Kapten Samadikun Gang Melati VII, Rt. 004 Rw. 001, Kel. Kebonbaru, Kee. Kejaksan, Kota Cirebon dengan maksud untuk dipakai oleh terdakwa sendiri, lalu terdakwa membuat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral yang dilengkapi dengan pipet kaca dan sedotan, selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut dan disimpan di atas pipet kaca dan botol plastik bekas tersebut diisi air, lalu pipet kaca yang sudah berisi sabu tersebut dibakar dengan api hingga uap atau asap dari sabu tersebut masuk ke dalam botol plastik bekas kemudian terdakwa menghisap uap atau asap sabu dari sedotan sebanyak 7 (tujuh) atau 8 (delapan) sedotan hingga habis, kemudian terdakwa tertidur sampai pagi hari ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 pukul 21.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, SH., saksi LUKMAN dan saksi INDRA MARTIN, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat ada dugaan penyalahgunaan Narkotika, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dan menangkap terdakwa di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil dengan berat netto 0,3004 (nol koma tiga nol nol empat) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung berikut simcardnya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Klinik Polresta Cirebon Nomor : BAPU/42Nl/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. NOVRIDA ANGGUN FAUZIAH AZIS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa dengan pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4269/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) buah lakban hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3004 (nol koma tiga nol nol empat) gram, dengan nomor barang bukti : 3879/2025/OF.
  • Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
      • Nomor Barang bukti    :     3879/2025/OF;
      • Uji pendahuluan            :    (+) Positif;
      • Uji Konfirmasi                :       Metamfetamina ;

Kesimpulan ;

Barang bukti No. 3879/2025/OF berupa kristal wama putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya