Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Sbr PEMERINTAH DESA JUNGJANG PT. DUNIA MILIK BERSAMA (DUMIB) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelaksanaan Arbitrase Nasional
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat 86
Pemohon
NoNama
1PEMERINTAH DESA JUNGJANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RANGGA DALU SULISTIONO SHPEMERINTAH DESA JUNGJANG
Termohon
NoNama
1PT. DUNIA MILIK BERSAMA (DUMIB)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, apabila para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai penunjukan arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka penunjukan dapat diajukan kepada Ketua Penga dilan Negeri yang berwenang

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak