| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa TULUS WALUYO DENIYANTO Bin AGUNG pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jl. Pusponegoro RT.1/ RW.2 No. 58 Desa Losari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Juli 2025, Terdakwa meminta bekerja untuk menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu kepada Sdr. YOTA ALS ATOY (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sudah Terdakwa kenal sebelumnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, Terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. YOTA ALS ATOY untuk mengambil narkotika jenis sabu sejumlah kurang lebih 40 (empat puluh) gram di sekitar daerah Pekauman Kec. Losari Kab. Brebes yang nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah sejumlah Rp. 2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Setelah mengambil narkotika sabu tersbeut, Terdakwa untuk memecah membagi barang tersebut 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan memecahnya menjadi 29 (dua puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0.4 gram di kos Terdakwa sesuai dengan perintah dari sdr.YOTA ALS ATOY. Setelah membagi narkotika tersebut, Terdakwa menempelnya di sekitaran wilayah Ds. Losari Kidul Kec. Losari Kab. Cirebon setelah menerima petunjuk dari sdr. YOTA ALS ATOY.
- Setelah satu minggu kemudian, Sdr. YOTA ALS ATOY meminta Terdakwa untuk memecah atau membagi kembali sisa narkotika yang masih ada pada Terdakwa barang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan memecahnya menjadi 29 (dua puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0.4 gram sama seperti sebelumnya kemudian menempelnya kembali di sekitaran wilayah Ds. Losari Kidul Kec. Losari Kab. Cirebon namun berbeda titik dengan sebelumnya.
- Selanjutnya setelah satu minggu kemudian, Sdr. YOTA ALS ATOY meminta Terdakwa untuk memecah atau membagi kembali sisa narkotika yang masih ada pada Terdakwa barang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan memecahnya menjadi 29 (dua puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0.4 gram sama seperti sebelumnya. Kemudian sejumlah 20 (dua puluh) bungkus narkotika sabu tersebut, Terdakwa tempel kembali di sekitaran wilayah Ds. Losari Kidul Kec. Losari Kab. Cirebon namun berbeda titik menggunakan cara yang sama dan menyisakan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah.
- Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain, Saksi Budi Haryono dan Saksi Kriswandi mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa di Desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Tulus Waluyoo Deniyanto (Terdakwa). Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Saksi Budi Haryono dan Saksi Kriswandi mendatangi rumah kos Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Castana sebagai penjaga kos tersebut, ditemukan sisa narkotika sanbu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah, 3 (tiga) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip bening yang semuanya di simpan dalam 1 (satu) buah sarung bantal bercorak warna putih coklat dan hitam di dalam kamar kos Terdakwa. Saksi Budi Haryono dan Saksi Kriswandi jua melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Hp Iphone 13 warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. YOTA ALS ATOY, uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupaih), serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan plat nomor E 2810 MAJ yang digunakan oleh Terdakwa untuk menempel narkotika sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 211 / 13170 / IX /2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal warna bening narkotika jensi sabu dengan berat netto 13,42 gram, dan 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah dengan berat netto 1,6 gram, sehingga total keseluruhan berat netto narkotika tersebut adalah 15,02 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5833/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH tanggal 06 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih dengan berat netto 13,3842 gram, setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 13,3590 gram dan diberi nomor barang bukti 4645/2025/OF adalah positif mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5 (lima) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5839 gram, setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 1,5620 gram dan diberi nomor barang bukti 4646/2025/OF adalah positif mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa TULUS WALUYO DENIYANTO Bin AGUNG pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jl. Pusponegoro RT.1/ RW.2 No. 58 Desa Losari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Juli 2025, Terdakwa meminta bekerja untuk menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu kepada Sdr. YOTA ALS ATOY (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sudah Terdakwa kenal sebelumnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, Terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. YOTA ALS ATOY untuk mengambil narkotika jenis sabu sejumlah kurang lebih 40 (empat puluh) gram di sekitar daerah Pekauman Kec. Losari Kab. Brebes yang nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah sejumlah Rp. 2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Setelah mengambil narkotika sabu tersebut, Terdakwa untuk memecah membagi barang tersebut 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan memecahnya menjadi 29 (dua puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0.4 gram di kos Terdakwa sesuai dengan perintah dari sdr.YOTA ALS ATOY. Setelah membagi narkotika tersebut, Terdakwa menempelnya di sekitaran wilayah Ds. Losari Kidul Kec. Losari Kab. Cirebon setelah menerima petunjuk dari sdr. YOTA ALS ATOY.
- Setelah satu minggu kemudian, Sdr. YOTA ALS ATOY meminta Terdakwa untuk memecah atau membagi kembali sisa narkotika yang masih ada pada Terdakwa barang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan memecahnya menjadi 29 (dua puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0.4 gram sama seperti sebelumnya kemudian menempelnya kembali di sekitaran wilayah Ds. Losari Kidul Kec. Losari Kab. Cirebon namun berbeda titik dengan sebelumnya.
- Selanjutnya setelah satu minggu kemudian, Sdr. YOTA ALS ATOY meminta Terdakwa untuk memecah atau membagi kembali sisa narkotika yang masih ada pada Terdakwa barang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan memecahnya menjadi 29 (dua puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0.4 gram sama seperti sebelumnya. Kemudian sejumlah 20 (dua puluh) bungkus narkotika sabu tersebut, Terdakwa tempel kembali di sekitaran wilayah Ds. Losari Kidul Kec. Losari Kab. Cirebon namun berbeda titik menggunakan cara yang sama dan menyisakan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah.
- Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain, Saksi Budi Haryono dan Saksi Kriswandi mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa di Desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Tulus Waluyo Deniyanto (Terdakwa). Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Saksi Budi Haryono dan Saksi Kriswandi mendatangi rumah kos Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Castana sebagai penjaga kos tersebut, ditemukan sisa narkotika sanbu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah, 3 (tiga) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip bening yang semuanya di simpan dalam 1 (satu) buah sarung bantal bercorak warna putih coklat dan hitam di dalam kamar kos Terdakwa. Saksi Budi Haryono dan Saksi Kriswandi jua melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Hp Iphone 13 warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. YOTA ALS ATOY, uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupaih), serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan plat nomor E 2810 MAJ yang digunakan oleh Terdakwa untuk menempel narkotika sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 211 / 13170 / IX /2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal warna bening narkotika jensi sabu dengan berat netto 13,42 gram, dan 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah dengan berat netto 1,6 gram, sehingga total keseluruhan berat netto narkotika tersebut adalah 15,02 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5833/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH tanggal 06 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih dengan berat netto 13,3842 gram, setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 13,3590 gram dan diberi nomor barang bukti 4645/2025/OF adalah positif mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5 (lima) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5839 gram, setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 1,5620 gram dan diberi nomor barang bukti 4646/2025/OF adalah positif mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------- |