| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK | 1.SUHERNI PUTRI 2.SUNARTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 141.682.905,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372240077 tanggal 19 September 2024, total sebesar Rp. 141.682.905,- (Seratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Merk/Type : HONDA / CR-V RM1 2WD 2.0 AT Jenis/Model : Mobil penumpang / Minibus Tahun/Warna : 2015 / ABU-ABU MUDA METALIK No. Rangka/Mesin : MHRRM1830FJ551330 / R20A59461964 No. Polisi : E 1031 DF 5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
Merk/Type : HONDA / CR-V RM1 2WD 2.0 AT Jenis/Model : Mobil penumpang / Minibus Tahun/Warna : 2015 / ABU-ABU MUDA METALIK No. Rangka/Mesin : MHRRM1830FJ551330 / R20A59461964 No. Polisi : E 1031 DF Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
