INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
312/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.JAMANURI |
MOH SUNARYO Alias PENGOK Bin MURANA (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 312/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6459/M.2.29.3/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N
---------- Bahwa Terdakwa MOH SUNARYO Als PENGOK Bin (Alm) MURANA, pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di sebuah bengkel yang termasuk Blok Rahayu Tengah Rt. 09 Rw. 03 Desa Palimanan Barat Kec. Gempol Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara memesan sedian farmasi tersebut melalui whatsapp kepada Saksi UCOK (dalam berkas dan penuntutan terpisah) sudah sebanyak 4 (empat) kali, dikarenakan stok sediaan farmasi terdakwa t5 pada tanggal 5 Juli 2025 pukul 15.30 WIB di pinggir jalan tempat pembakaran kapur yang termasuk Desa Gempol Kec. Gempol Kab. Cirebon, bahwa stok o
- Bahwa cara Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut dengan cara langsung dijual secara eceran sesuai permintaan pembeli dan biasanya menghubungi Terdakwa terlebih dahulu melalui Whatsapp untuk memesan sediaan farmasi tersebut lalu datang ke bengkel milik Terdakwa di Blok Rahayu Tengah Rt. 09 Rw. 03 Desa Palimanan Barat Kec. Gempol Kab. Cirebon diantaranya kepada BAGUS TEGAR sudah sebanyak 4 (empat) kali dan terakhir Terdakwa menjual kepada BAGUS TEGAR pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di bengkel milik Terdakwa di Blok Rahayu Tengah Rt. 09 Rw. 03 Desa Palimanan Barat Kec. Gempol Kab. Cirebon Terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan kepada FARIS DWIYANTO sudah sebanyak 2 (dua) kali terakhir Terdakwa menjualnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di bengkel milik Terdakwa di Blok Rahayu Tengah Rt. 09 Rw. 03 Desa Palimanan Barat Kec. Gempol Kab. Cirebon Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) pil Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil menjual sediaan farmasi yaitu untuk pil Trihexyphenidyl kurang lebih sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butir dan untuk pil Tramadol sekitar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari penjualan per 20 (dua puluh) butir jika seluruhnya laku terjual.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Ramon, saksi Entang, saksi Farid bersama team mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Desa Palimanan Barat Kec. Gempol Kab. Cirebon ada yang mengedarkan sedian farmasi obat-obat keras kemudian saksi Ramon bersama team melakukan pendalaman kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di bengkel milik Terdakwa di Blok Rahayu Tengah Rt. 09 Rw. 03 Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol, sekitar pukul 16.30 WIB dan mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol dan trihexyphenidyl dari Saksi UCOK (dalam berkas dan penuntutan terpisah) lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 19 (sembilan belas) butir pil Tramadol, 107 (seratus tujuh) butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sediaan farmasi senilai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna gold berikut simcardnya yang ditemukan dalam etalase yang berada di bengkel milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4268/NOF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan TMD yang berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,3010 (satu koma tiga nol satu nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,0408 (satu koma nol empat nol delapan) gram dengan nomor barang bukti 3877/2025/OF;
2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,0390 (satu koma nol tiga sembilan nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,8311 (nol koma delapan tiga satu satu) gram dengan nomor barang bukti 3878/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 3877/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
2. 3878/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
- Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |