Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.FITRI AYU RESPANI |
1.ARDI PERMANA PUTRA Als. TEGAL Bin ( Alm. ) WAHYONO 2.AGUS INTAN Als. TONGGENG Bin ( Alm. ) PATOT 3.SUWANDI Als. GENDOS Bin SAMAUN 4.DIMAS SETIAWAN Als. BOOK Bin DIDI KUMAIDILLAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3710/M.2.29.3/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa terdakwa I. ARDI PERMANA PUTRA Als. TEGAL Bin (Alm) WAHYONO bersama terdakwa II. AGUS INTAN Als. TONGGENG Bin (Alm) PATOT, terdakwa III. SUWANDI Als. GENDOS Bin SAMAUN dan terdakwa IV. ADIMAS Als KUPING Bin (Alm) AHMAD BAUNI, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi MARYATI Binti SURTINA Blok 02 Rt. 001 Rw. 002 Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, merusak jendela kaca, menendang pintu rumah, melempar jendela kaca dengan menggunakan batu dan memukul pintu rumah milik saksi MARYATI Binti SURTINA, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut: ------------------------------------ - Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 01.30 WIB, para terdakwa sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sekitar lampu merah Jungjang termasuk Jln. Raya Pantura Arjawinangun Kab. Cirebon, kemudian datang melintas 2 (dua) orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berteriak kepada para terdakwa sambil mengatakan “gembel” membuat para terdakwa menjadi emosi langsung berlari melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut sampai masuk ke gang Blok 02 Rt. 001 Rw. 002 Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, akan tetapi 2 (dua) orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor tersebut tidak ditemukan oleh para terdakwa dan ketika para terdakwa sedang mencari 2 (dua) orang yang tidak dikenal di gang Blok 02 tersebut, para terdakwa melihat ada saksi DEDY ADY SANTOSO, saksi ADIL SAPUTRA, saksi ABYAN NAUFAL ASHSHIDDIQ dan saksi MUHAMMAD NUR FAHMI sedang berkumpul di halaman rumah milik Saksi MARYATI lalu para terdakwa yang mengira orang-orang tersebut adalah merupakan 2 (dua) orang tidak dikenal yang berteriak “gembel” dengan menggunakan sepeda motor, para terdakwa langsung menghampiri orang-orang yang sedang nongkrong lalu berteriak “iki wonge (ini orangnya)” dan para terdakwa menantang untuk berkelahi sehingga saksi DEDY ADY SANTOSO, saksi ADIL SAPUTRA, saksi ABYAN NAUFAL ASHSHIDDIQ dan saksi MUHAMMAD NUR FAHMI yang tidak tahu-menahu tiba-tiba diajak berkelahi merasa ketakutan langsung berlarian masuk ke dalam rumah milik Saksi MARYATI dikejar oleh terdakwa I. ARDI PERMANA PUTRA Als. TEGAL Bin Alm. WAHYONO sambil menakut-nakuti dengan membawa 1 (satu) potongan bambu dengan panjang ± 1 (satu) meter berwarna putih cokelat bersama terdakwa II. AGUS INTAN Als. TONGGENG Bin (Alm) PATOT dan terdakwa IV. ADIMAS Als KUPING Bin (Alm) AHMAD BAUNI sedangkan saksi MUHAMMAD NUR FAHMI yang lari ke halaman belakang pekarangan rumah milik Saksi MARYATI dikejar oleh terdakwa III. SUWANDI Als. GENDOS akan tetapi tidak dapat terkejar dan saksi MUHAMMAD NUR FAHMI dapat masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang rumah selanjutnya para terdakwa meminta pada para saksi yang bersembunyi di dalam rumah untuk keluar namun para saksi tidak menghiraukannya dengan tidak keluar rumah sehingga membuat para terdakwa menjadi emosi dan secara bersama–sama dan bergantian langsung melakukan perusakan terhadap rumah milik saksi MARYATI dengan cara : terdakwa I. ARDI PERMANA PUTRA Als. TEGAL memukul 2 (dua) jendela kaca dengan tangan kosong sebanyak ± 2 (dua) kali dan menendang pintu rumah berwarna cokelat sebanyak ± 2 (dua) kali diikuti terdakwa II. AGUS INTAN Als. TONGGENG melempar 1 (satu) jendela yang mengenai kaca dengan menggunakan 1 (satu) batu berukuran kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali, terdakwa III. SUWANDI Als. GENDOS langsung menendang pintu rumah berwarna cokelat sebanyak ± 2 (dua) kali dan terdakwa IV. DIMAS SETIAWAN Als. BOOK memukul pintu rumah berwarna cokelat rumah sebanyak ± 2 (dua) kali.---------------------------------------------------------------- - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut kaca jendela rumah saksi MARYATI Binti SURTINA mengalami pecah serta pintu rusak dan mengalami kerugian keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa I. ARDI PERMANA PUTRA Als. TEGAL Bin (Alm) WAHYONO bersama terdakwa II. AGUS INTAN Als. TONGGENG Bin (Alm) PATOT, terdakwa III. SUWANDI Als. GENDOS Bin SAMAUN dan terdakwa IV. ADIMAS Als KUPING Bin (Alm) AHMAD BAUNI, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi MARYATI Binti SURTINA Blok 02 Rt. 001 Rw. 002 Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik saksi MARYATI Binti SURTINA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 01.30 WIB, para terdakwa sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sekitar lampu merah Jungjang termasuk Jln. Raya Pantura Arjawinangun Kab. Cirebon, kemudian datang melintas 2 (dua) orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berteriak kepada para terdakwa sambil mengatakan “gembel” membuat para terdakwa menjadi emosi langsung berlari melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut sampai masuk ke gang Blok 02 Rt. 001 Rw. 002 Desa Kebonturi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, akan tetapi 2 (dua) orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor tersebut tidak ditemukan oleh para terdakwa dan ketika para terdakwa sedang mencari 2 (dua) orang yang tidak dikenal di gang Blok 02 tersebut, para terdakwa melihat ada saksi DEDY ADY SANTOSO, saksi ADIL SAPUTRA, saksi ABYAN NAUFAL ASHSHIDDIQ dan saksi MUHAMMAD NUR FAHMI sedang berkumpul di halaman rumah milik Saksi MARYATI lalu para terdakwa yang mengira orang-orang tersebut adalah merupakan 2 (dua) orang tidak dikenal yang berteriak “gembel” dengan menggunakan sepeda motor, para terdakwa langsung menghampiri orang-orang yang sedang nongkrong lalu berteriak “iki wonge (ini orangnya)” dan para terdakwa menantang untuk berkelahi sehingga saksi DEDY ADY SANTOSO, saksi ADIL SAPUTRA, saksi ABYAN NAUFAL ASHSHIDDIQ dan saksi MUHAMMAD NUR FAHMI yang tidak tahu-menahu tiba-tiba diajak berkelahi merasa ketakutan langsung berlarian masuk ke dalam rumah milik Saksi MARYATI dikejar oleh terdakwa I. ARDI PERMANA PUTRA Als. TEGAL Bin Alm. WAHYONO sambil menakut-nakuti dengan membawa 1 (satu) potongan bambu dengan panjang ± 1 (satu) meter berwarna putih cokelat bersama terdakwa II. AGUS INTAN Als. TONGGENG Bin (Alm) PATOT dan terdakwa IV. ADIMAS Als KUPING Bin (Alm) AHMAD BAUNI sedangkan saksi MUHAMMAD NUR FAHMI yang lari ke halaman belakang pekarangan rumah milik Saksi MARYATI dikejar oleh terdakwa III. SUWANDI Als. GENDOS akan tetapi tidak dapat terkejar dan saksi MUHAMMAD NUR FAHMI dapat masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang rumah selanjutnya para terdakwa meminta pada para saksi yang bersembunyi di dalam rumah untuk keluar namun para saksi tidak menghiraukannya dengan tidak keluar rumah sehingga membuat para terdakwa menjadi emosi dan secara bersama–sama dan bergantian langsung melakukan perusakan terhadap rumah milik saksi MARYATI dengan cara : terdakwa I. ARDI PERMANA PUTRA Als. TEGAL memukul 2 (dua) jendela kaca dengan tangan kosong sebanyak ± 2 (dua) kali dan menendang pintu rumah berwarna cokelat sebanyak ± 2 (dua) kali diikuti terdakwa II. AGUS INTAN Als. TONGGENG melempar 1 (satu) jendela yang mengenai kaca dengan menggunakan 1 (satu) batu berukuran kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali, terdakwa III. SUWANDI Als. GENDOS langsung menendang pintu rumah berwarna cokelat sebanyak ± 2 (dua) kali dan terdakwa IV. DIMAS SETIAWAN Als. BOOK memukul pintu rumah berwarna cokelat rumah sebanyak ± 2 (dua) kali. --------------------------------------------------------------- - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut kaca jendela rumah saksi MARYATI Binti SURTINA mengalami pecah serta pintu rusak dan mengalami kerugian keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |