Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2024/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.LYNA MARLIANA
MASHURI Als URI Bin SUHANDA Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 228/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2936/M.2.29.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHURI Als URI Bin SUHANDA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa Terdakwa MASHURI Alias URI Bin SUHADA (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 02.05 WIB dan sekitar pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat pertama di samping rumah saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI di Blok Buntet Pesantren No. 44 RT 014/005 Desa Mertapada Kulon Kec. Astanajapura Kabupaten Cirebon, kedua di teras depan rumah saksi ABDUL AZIZ GUSMAN di Blok Buntet Pesantren No.000 RT 014/005 Desa Mertapada Kulon Kec. Astanajapura Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa MASHURI Alias URI Bin SUHADA (Alm) berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Manis RT 004 RW 001 Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kab. Cirebon berniat mau melakukan pencurian dengan berjalan kaki mencari sasaran ke Desa Mertapada Kulon kemudian sekitar pukul 02.05 WIB Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra No. Pol : E 4297 D dengan anak kunci asli yang masih berada di lubang kunci sebanyak 2 (dua) buah anak kunci terparkir di depan teras kemudian Terdakwa mendekati motor dan mengambil tanpa seizin pemiliknya saksi ABDUL AZIZ GUSMAN BIN SURURI AUNG kemudian Terdakwa pergi menuju ke arah selatan menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mertapada Wetan kemudian Terdakwa menyimpan sepeda motor Honda Supra No. Pol : E 4297 D di dalam kamar Terdakwa, setelah itu sekitar pukul 02.15 WIB Terdakwa kembali lagi pergi menuju ke tempat saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI (Alm) karena melihat masih ada 1 (satu) sepeda motor lagi sepeda motor Vega No. Pol : E 4323 M milik tetangga saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI (Alm) bergegas berjalan kaki kembali setelah sampai Terdakwa menggunakan anak kunci sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D yang baru saja Terdakwa ambil tersebut dan mencoba memasukkan ke lubang kunci kontak sepeda motor  Vega No. Pol : E 4323 MT ternyata bisa membuka kunci stang motor Vega No. Pol : E 4323 MT tersebut kemudian kabur tanpa seizin saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI (Alm) selaku pemilik ke arah selatan kembali menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mertapada Wetan kemudian kembali menyimpan motor tersebut di kamar Terdakwa dan kemudian Terdakwa istirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa memposting sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D hasil yang terdakwa ambil tersebut di facebook di grup forum jual beli motor bekas wilayah Cirebon Timur dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian sekitar pukul 08.00 WIB sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D laku Terdakwa jual kepada orang Karangsembung namun terdakwa tidak tahu namanya dan tidak kenal dengan cara COD-an di depan Masjid Mertapada Wetan ditawar seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa setuju bertransaksi jual beli dengan memberikan sepeda motor Honda Supra No. Pol : E 4297 D tersebut lalu terdakwa menerima uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT Terdakwa simpan di belakang rumah kemudian sekitar pukul 10.00 WIB datang Sdr. ABDUL AZIZ GUSMAN mengaku pemilik sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D dengan membawa BPKB kemudian Terdakwa menjawab sudah dijual ke orang, kemudian datang Sdr. M. MUSTAMID, Sdr. SALMAN AFANDHI berusaha mencari orang yang telah membeli sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D namun tidak bisa ditemukan, kemudian sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT yang sedang berada di halaman rumah belakang Terdakwa ditemukan oleh Sdr. ABDUL AZIZ GUSMAN, Sdr. M. MUSTAMID kemudian Sdr. ABDUL AZIZ GUSMAN memanggil pemilik sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT setelah datang Sdr. AGUS SALIM membenarkan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT milik Sdr. AGUS SALIM dan Terdakwa mengakui telah mencuri (mengambil tanpa seizin pemiliknya) ke 2 (dua) sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT dibawa ke Balai Desa Mertapada kemudian dibawa ke Polsek Astanajapura.
  • Bahwa uang hasil menjual sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) masih ada di Terdakwa namun sudah Terdakwa pakai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jadi sisa Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) masih ada.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan Saksi ABDUL AZIZ GUSMAN BIN SURURI AUNG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

--------- Bahwa Terdakwa MASHURI Alias URI Bin SUHADA (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 02.05 WIB dan dilanjutkan lagi sekitar pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat pertama di samping rumah saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI di Blok Buntet Pesantren No. 44 RT 014/005 Desa Mertapada Kulon Kec. Astanajapura Kabupaten Cirebon, kedua di teras depan rumah saksi ABDUL AZIZ GUSMAN di Blok Buntet Pesantren No.000 RT 014/005 Desa Mertapada Kulon Kec. Astanajapura Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa MASHURI Alias URI Bin SUHADA (Alm) berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Manis RT 004 RW 001 Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon berniat mau melakukan pencurian dengan berjalan kaki mencari sasaran ke Desa Mertapada Kulon kemudian sekitar pukul 02.05 WIB Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra No. Pol : E 4297 D dengan anak kunci asli yang masih berada di lubang kunci sebanyak 2 (dua) buah anak kunci terparkir di depan teras kemudian Terdakwa mendekati motor dan mengambil tanpa seizin pemiliknya saksi ABDUL AZIZ GUSMAN BIN SURURI AUNG kemudian Terdakwa pergi menuju ke arah selatan menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mertapada Wetan kemudian Terdakwa menyimpan sepeda motor Honda Supra No. Pol : E 4297 D di dalam kamar Terdakwa, setelah itu sekitar pukul 02.15 WIB Terdakwa kembali lagi pergi menuju ke tempat saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI (Alm) karena melihat masih ada 1 (satu) sepeda motor lagi sepeda motor Vega No. Pol : E 4323 M milik tetangga saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI (Alm) bergegas berjalan kaki kembali setelah sampai Terdakwa menggunakan anak kunci sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D yang baru saja Terdakwa ambil tersebut dan mencoba memasukkan ke lubang kunci kontak sepeda motor  Vega No. Pol : E 4323 MT ternyata bisa membuka kunci stang motor Vega No. Pol : E 4323 MT tersebut kemudian kabur tanpa seizin saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI (Alm) selaku pemilik ke arah selatan kembali menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mertapada Wetan kemudian kembali menyimpan motor tersebut di kamar Terdakwa dan kemudian Terdakwa istirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa memposting sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D hasil yang terdakwa ambil tersebut di facebook di grup forum jual beli motor bekas wilayah Cirebon Timur dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian sekitar pukul 08.00 WIB sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D laku Terdakwa jual kepada orang Karangsembung namun Terdakwa tidak tahu namanya dan tidak kenal dengan cara COD-an di depan Masjid Mertapada Wetan ditawar seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa setuju bertransaksi jual beli dengan memberikan sepeda motor Honda Supra No. Pol : E 4297 D tersebut lalu terdakwa menerima uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT Terdakwa simpan di belakang rumah kemudian sekitar pukul 10.00 WIB datang Sdr. ABDUL AZIZ GUSMAN mengaku pemilik sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D dengan membawa BPKB kemudian Terdakwa menjawab sudah dijual ke orang, kemudian datang Sdr. M. MUSTAMID, Sdr. SALMAN AFANDHI berusaha mencari orang yang telah membeli sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D namun tidak bisa ditemukan, kemudian sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT yang sedang berada di halaman rumah belakang Terdakwa ditemukan oleh Sdr. ABDUL AZIZ GUSMAN, Sdr. M. MUSTAMID kemudian Sdr. ABDUL AZIZ GUSMAN memanggil pemilik sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT setelah datang Sdr. AGUS SALIM membenarkan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT milik Sdr. AGUS SALIM dan Terdakwa mengakui telah mencuri (mengambil tanpa seizin pemiliknya) ke 2 (dua) sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol E 4323 MT dibawa ke Balai Desa Mertapada kemudian dibawa ke Polsek Astanajapura.
  • Bahwa uang hasil menjual sepeda motor Supra No. Pol : E 4297 D sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) masih ada di Terdakwa namun sudah Terdakwa pakai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jadi sisa Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) masih ada.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AGUS SALIM Bin ABDUL KHAYI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan Saksi ABDUL AZIZ GUSMAN BIN SURURI AUNG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya