Dakwaan |
Bahwa terdakwa HANDOKO Alias KOBIL Bin ANWAR KADIR pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Blok Pelinggihan, Rt. 016, Rw. 005, Kel. Sendang, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol dari Sdr. NANDAR (dalam daftar pencarian orang), dengan cara terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. NANDAR di tempat tongkrongannya di daerah Pronggol Kota Cirebon dengan harga per box berisi 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan per box berisi 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa telah 6 (enam) kali membeli sediaan farmasi tersebut kepada Sdr. NANDAR selama 7 (tujuh) bulan, yang terakhir terdakwa membeli sediaan farmasi kepada Sdr. NANDAR sebanyak 2 (dua) box berisi 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian sediaan farmasi tersebut oleh terdakwa dibawa pulang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk diedarkan kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan, yakni 1 (satu) butir obat jenis Tramadol terdakwa jual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) butir obat jenis Trihexyphenidyl terdakwa jual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB datang saksi MOCH. AGUS SETIAWAN Alias IWAN ke rumah terdakwa yang beralamat di Blok Pelinggihan, Rt. 016, Rw. 005, Kel. Sendang, Kec. Sumber, Kab. Cirebon dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Tramadol kepada terdakwa, kemudian setelah bertemu dengan terdakwa saksi MOCH. AGUS SETIAWAN Alias IWAN menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol kepada saksi MOCH. AGUS SETIAWAN Alias IWAN, setelah itu saksi MOCH. AGUS SETIAWAN Alias IWAN pun pergi sambil membawa 5 (lima) butir obat jenis Tramadol, selain kepada saksi MOCH. AGUS SETIAWAN Alias IWAN, terdakwa juga menerima pembelian obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada orang lain yang datang langsung ke rumah terdakwa ;
- Bahwa kemudian sekira pukul 10.45 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi IBNU KHAFIDZ, saksi LUKMAN dan saksi WAHIB ADRITIYA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah sering dilakukan transaksi jual beli obat-obatan yang meresahkan masyarakat, sehingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan penyelidikan di sekitar rumah terdakwa di Blok Pelinggihan, Rt. 016, Rw. 005, Kel. Sendang, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, setelah melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon tersebut langsung menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir dan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir yang dibungkus plastik warna hitam di dalam lemari kamar terdakwa, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit HP merek OPPO warna hitam berikut simcardnya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4999/NOF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 1,1535 gram dengan nomor barang bukti : 2526/2024/OF, dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 1,2920 gram dengan nomor barang bukti : 2527/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. BB : 2526/2024/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
- No. BB : 2527/2024/OF : TRAMADOL.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. : 2526/2024/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan No. Lab. : 2527/2024/OF adalah benar mengandung TRAMADOL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |