Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Sbr ADE MUARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADE MUARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menetapkan Pemohon/ADE MUARDI tempat lahir di KABUPATEN BOGOR, tanggal 3 Agustus 1990, merupakan anak dari seorang ayah kandung  bernama ZAENUDIN dan anak dari seorang  ibu Kandung  bernama MUNASIH.

3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon agar supaya menyebutkan, menulis dan terbaca  dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon /ADE MUARDI tempat lahir di KABUPETEN BOGOR, tanggal 3 Agustus 1990, merupakan anak dari seorang ayah kandung bernama ZAENUDIN dan anak dari seorang ibu kandung bernama MUNASIH.

4.Menetapkan biaya perkara ini menurut Peraturan Perundang-Perundangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak