Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA CABANG CIREBON WIN WIN PRAMUDYTA SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat 39
Penggugat
NoNama
1PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA CABANG CIREBON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JACKY WIDIYANTARAPT. SUZUKI FINANCE INDONESIA CABANG CIREBON
Tergugat
NoNama
1WIN WIN PRAMUDYTA SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.147.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 162.147.000,00 (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8913 KWkepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah 162.147.000,00 (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8913 KW tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak