Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.Dianita, Sp.d 2.DRA. Dian Andriyani 3.Emaliya Pustiati |
3.Pathur 4.H. Sapi'i 5.Maarif 6.H. Wakid 7.Dedi setiawan ( Mantan Kuwu Desa Banjar Wangunan Kabupaten Cirebon ) 8.Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq Pemerintah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Cq Pemerintah Desa Setu Patok Kabupaten Cirebon |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 54 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan; 3. Menyatakan. 2 bidang tanah satu hamparan dengan luas 3.323 m2 dengan SHM No.1248 yang terletak di desa banjarwangunan dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Adat Yusuf Barat : Tanah milik adat M. Dori Selatan : SHM 1249 Hj. Yamnun Timur : Tanah Milik adat Dan satu bidang tanah satu hamparan dengan tanah diatas yaitu dengan luasan 1.380 m2 dengan SHM No. 1349 yang terletak di Desa Banjarwangunan Kecamatan mundu Kabupaten Cirebon dengan batas -batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Hj. Yamnun Barat : Tanah Milik Adat Akil Selatan : Tanah Milik Dian Andriyani Timur : Tanah Milik Adat Atas nama ALM HJ. YAMNUN/DIANITA, S.Pd satu bidang tanah dengan SHM No. 1228 dengan luas tanah 13.960 m2 yang terletak di Desa Banjarwangunan kecamatan mundu Kabupaten Cirebon dengan batas - batas sebagai berikut Utara : Tanah Milik Adat Madlani dan Tanah Milik Adat Saman Barat : Tanah Adat Selatan : Tanggul Timurl : Tanah Milik Emalia Pustiati Atas nama Alm Hj. YAMNUN/DIAN ANDRIANI satu bidang tanah dengan luas tanah 13.925 m2, SHM 1227 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dengan batas batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Adat R. Kasan/Hj. Yamnun dan tanah milik Wamun Barat : Tanah Milik Dian Andriani Selatan: Tanggul Timur : Tanah Milik Adat Dan keseluruhan tanah tanah tersebut adalah merupakan satu hamparan tanah yang saling menempel. Atas nama EMALIA PUSTIATI, SE Adalah merupakan sah secara hukum milik Para penggugat. 4. Menyatakan SHM No.1248 dan SHM No. 1249 atas nama Alm Hj. Yamnun, dan SHM No. 1228 atas nama Dian Andriani, dan, SHM 1227 atas nama Emalia Pustiati adalah sah secara hukum. 5. Menyatakan bahwa Para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para penggugat dan merugikan kepada Para penggugat. 6. Menghukum Para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa kepada Para penggugat secara seketika, sekaligus dan tanpa beban apapun, atas obyek tanah dalam perkara aquo yaitu: 2 bidang tanah satu hamparan dengan luas 3.323 m2 dengan SHM No.1248 yang terletak di desa banjarwangunan dengan batas - batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Adat Yusuf Barat : : Tanah milik adat M. Dori Selatan : SHM 1249 Hj. Yamnun Timur : Tanah Milik adat Dan satu bidang tanah satu hamparan dengan tanah diatas yaitu dengan luasan 1.380 m2 dengan SHM No. 1349 yang terletak di Desa Banjarwangunan Kecamatan mundu Kabupaten Cirebon dengan batas -batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Hj. Yamnun Barat : Tanah Milik Adat Akil Selatan : Tanah Milik Dian Andriyani Timur : Tanah Milik Adat Atas nama ALM HJ. YAMNUN/DIANITA, S.Pd satu bidang tanah dengan SHM No. 1228 dengan luas tanah 13.960 m2 yang terletak di Desa Banjarwangunan kecamatan mundu Kabupaten Cirebon dengan batas - batas sebagai berikut Utara : Tanah Milik Adat Madlani dan Tanah Milik Adat Saman Barat : Tanah Adat Selatan: : Tanggul Timur : Tanah Milik Emalia Pustiati Atas nama Alm Hj. YAMNUN/DIAN ANDRIANI satu bidang tanah dengan luas tanah 13.925 m2, SHM 1227 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dengan batas batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Adat R. Kasan/Hj. Yarnnun dan tanah milik Wamun Barat : Tanah Milik Dian Andriani Selatan : Tanggul Timur : Tanah Milik Adat Dan keseluruhan tanah tanah tersebut adalah merupakan satu hamparan tanah yang saling menempel. Atas nama EMALIA PUSTIATI, SE 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) per hari apabila para tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini; SUBSIDAIR: Mohon putusan yang adil sesuai dengan perasaan hukum masyarakat. Atas terkabulnya Gugatan ini diucapkan terimakasih. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |