Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Sbr 1.BALYA
2.H.ENGKUS
3.H.AMIN
H.TALKA SUPRIATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1BALYA
2H.ENGKUS
3H.AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD FAOZAN TZ SH MHBALYA
2ACHMAD FAOZAN TZ SH MHH.ENGKUS
3ACHMAD FAOZAN TZ SH MHH.AMIN
Tergugat
NoNama
1H.TALKA SUPRIATNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Penggugat memiliki  kedudukan dan kepentingan hukum ( legal standing) yang sama untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam perkara ini; 
 
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
 
4. Menyatakan Surat Perjanjian Ganti Rugi Kebakaran Pabrik Rongsok Plastik yang telah ditandatangani  Tergugat dan Para Tergugat tertanggal 16 Agustus 2025 adalah bukti sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan BREACH OF CONTRACT atau WANPRESTASI terhadap Para Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kebakaran Prabrik Rongsok Plastik sebagaimana dalam Surat Perjanjian tanggal 16 Agustus 2025 kepada Para Penggugat , sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai, seketika  dan sekaligus;                  
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Ekspektasi 3% X 3 bulan X Rp 250.000.000,- = sebesar Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) terhitung dari tanggal 16 Oktober 2025 sampai Gugatan ini didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber (bulan Januari2026), kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Moratoire Interressen, sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap tahun kelalaian kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus , terhitung dari perkara ini inkracht/berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat memenuhi kewajibannya. 
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
 
10. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak