INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2025/PN Sbr | SITI ANISA | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CIREBON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 66 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi hukum;
3. Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit dari akibat hukum dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan Turut tergugat maupun dengan pihak –pihak lain atas Agunan Kredit SHM No. 1605, dengan Luas 196 m2, a.n. Siti Anisa,terletak di Blok Paing Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, 2. Obyek sebidang tanah dan bangunan SHM No. 228, dengan Luas 422 m2, a.n. Siti Anisa,terletak di Blok Bandongan, Kelurahan Kaliwadas, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, dan 1 ( satu ) sebidang tanah darat SHM No. 531, dengan Luas 765 m2, a.n. M.Fatullah, ( suami dari PENGGUGAT sekarang sudah almarhum ), tanahnya terletak di Blok Bandongan, Kelurahan Kaliwadas, Kec. Sumber, Kab. Cirebon ), adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;-----------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Para Tergugat baik secara sendiri –sendiri maupun bersama –sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat yang menimbulkan kerugian;------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Agunan/Jaminan SHM No. 1605, dengan Luas 196 m2, a.n. Siti Anisa,terletak di Blok Paing Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, 2. Obyek sebidang tanah dan bangunan SHM No. 228, dengan Luas 422 m2, a.n. Siti Anisa,terletak di Blok Bandongan, Kelurahan Kaliwadas, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, dan 1 ( satu ) sebidang tanah darat SHM No. 531, dengan Luas 765 m2, a.n. M.Fatullah, ( suami dari PENGGUGAT sekarang sudah almarhum ), tanahnya terletak di Blok Bandongan, Kelurahan Kaliwadas, Kec. Sumber, Kab. Cirebon ), SHM No. 222 Luas 851 m2, dan SHM No. 104 Luas 650 m2 Milik Penggugat, untuk tidak dilakukan Lelang; -----
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian kepada Penggugat sebesar ;
a. Kerugian Materil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang digunakan untuk biaya-biaya lainnya yang digunakan oleh Penggugat selama mengurus permasalahan hukum yang timbul akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II;
b. Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) karena secara moral Peggugat serta keluarga Penggugat mengalami beban mental akibat adanya pemberitahuan Lelang Tersebut;
7. Menghukum Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwang som ) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat dan Tergugat II memenuhi secara sukarela terhadap putusan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;-------------------------------------------------------
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi dan Verzet dan upaya hukum lainnya.
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |