Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.LYNA MARLIANA
RAFLY HENDRIAN Bin HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7304/M.2.29.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLY HENDRIAN Bin HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa RAFLY HENDRIAN Bin HENDRIK pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Antasari termasuk Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB Team Raimas Macan Kumbang Polresta Cirebon mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kelompok sepeda motor yang melakukan konvoi ke arah Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kemudian Team Raimas antara lain saksi FATAH MUHAMMAD HADDAD, saksi ZIDAN GITO PRATAMA bersama rekan Team Raimas mengecek lokasi dari Sumber menuju Daerah Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kemudian di tengah perjalanan sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Pangeran Antasari termasuk Desa Purbawinangun Kec. Plumbon Kabupaten Cirebon, Team Raimas berpapasan dengan sekitar ± 5 (lima) sepeda motor, lalu Team Raimas  langsung mengejar kelompok sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa RAFLY HENDRIAN Bin HENDRIK (posisi bonceng belakang) beserta saksi REZA SHARIZAL (mengendarai sepeda motor) dan menemukan Terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang ± 88 cm dengan tujuan untuk melakukan tawuran konten antara geng motor Terdakwa yang bernama “Vector” dengan geng motor “KB” singkatan dari Kabupaten Bersatu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : E-6096-HB warna hitam, saat itu team RAIMAS lainnya berhasil mengamankan rekan konvoi lainnya bernama anak FAQIH USMAN ALAMSYAH yang ikut rombongan sepeda motor, tetapi tidak membawa dan tidak ditemukan senjata tajam, selanjutnya Team Raimas Macan Kumbang Polresta Cirebon mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Depok.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang ± 88 cm tersebut tidak dalam rangka melaksanakan pekerjaannya dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya