| Dakwaan |
KESATU :
------------ Bahwa Terdakwa SUHANA Bin SUGANDA (Alm), pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Melakasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 Terdakwa SUHANA Bin SUGANDA (Alm) datang ke rumah saksi MASKUNAH yang beralamat di Desa Melakasari dan menawarkan pekerjaan di PT. CHENGDA terhadap saksi ARDHINA SYUFI dan teman – teman saksi sebanyak 15 orang yaitu saksi IMROTUL ALIYAH, saksi NURUL AWALLIA, saksi AKHDAN RIZKI, saksi MOHAMAD RIZKY, saksi ANGGI LISTIYANA, saksi JIHAN KHOERATUL AIN, saksi YEYEN RIAWATI, saksi SUCIATI, saksi MIFTAH, saksi IMAN ARDIANSYAH, saksi M. NUR AKBAR, saksi NAZMUDIN MUBAROK, saksi DIMAS ANGGORO, saksi MASRI, dan saksi SINGGIH PURNOMO kemudian saksi ARDHINA SYUFI beserta teman – teman saksi tertarik dengan bujuk rayu terdakwa SUHANA akan tetapi terdakwa SUHANA meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga sampai dengan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masuk kerja ke PT. CHENGDA sebagai uang pelicin karena uang tersebut dipergunakan untuk orang dalam PT. CHENGDA dengan memberikan tanda terima berupa kwitansi yang mana di dalam kwitansi tersebut tertera “ apabila tidak bekerja maka uang akan dikembalikan secara utuh “ oleh terdakwa SUHANA sehingga saksi ARDHINA SYUFI beserta teman – teman saksi sebanyak 15 orang bertambah yakin kemudian dengan sukarela memberikan sejumah uang kepada terdakwa SUHANA sebagai salah satu syarat uang pelicin masuk kerja di PT. CHENGDA, selain itu juga terdakwa SUHANA sebelum dan sesudahnya saksi memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa SUHANA, terdakwa SUHANA menjanjikan kepada saksi ARDHINA SYUFI dan teman – teman saksi sebanyak 15 orang yaitu saksi IMROTUL ALIYAH, saksi NURUL AWALLIA, saksi AKHDAN RIZKI, saksi MOHAMAD RIZKY, saksi ANGGI LISTIYANA, saksi JIHAN KHOERATUL AIN, saksi YEYEN RIAWATI, saksi SUCIATI, saksi MIFTAH, saksi IMAN ARDIANSYAH, saksi M. NUR AKBAR, saksi NAZMUDIN MUBAROK, saksi DIMAS ANGGORO, saksi MASRI, dan saksi SINGGIH PURNOMO akan bekerja setelah 1 (satu) minggu terhitung uang diterima oleh terdakwa SUHANA namun hingga sekarang ini saksi ARDHINA SYUFI maupun teman – teman saksi sebanyak 15 orang tersebut belum juga bekerja di PT. CHENGDA yang mana sebelumnya terdakwa SUHANA janjikan kepada saksi maupun ke teman – teman saksi, melainkan uang yang diberikan kepada terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bukan untuk diberikan kepada orang dalam PT. CHENGDA. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SUHANA tersebut saksi ARDHINA SYUFI dan teman – teman saksi sebanyak 15 orang yaitu saksi IMROTUL ALIYAH, saksi NURUL AWALLIA, saksi AKHDAN RIZKI, saksi MOHAMAD RIZKY, saksi ANGGI LISTIYANA, saksi JIHAN KHOERATUL AIN, saksi YEYEN RIAWATI, saksi SUCIATI, saksi MIFTAH, saksi IMAN ARDIANSYAH, saksi M. NUR AKBAR, saksi NAZMUDIN MUBAROK, saksi DIMAS ANGGORO, saksi MASRI, dan saksi SINGGIH PURNOMO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. Rp. 23.300.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2025 atas kejadian tersebut saksi ARDHINA SYUFI beserta teman – teman saksi sebanyak 15 orang melaporkan terdakwa SUHANA ke Polsek Gebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa SUHANA Bin SUGANDA (Alm), pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2025, bertempat di Desa Melakasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu setiap orang yang secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan / atau keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 Terdakwa SUHANA Bin SUGANDA (Alm) datang ke rumah saksi MASKUNAH yang beralamat di desa Melakasari dan menawarkan pekerjaan di PT. CHENGDA terhadap saksi ARDHINA SYUFI dan teman – teman saksi sebanyak 15 orang yaitu saksi IMROTUL ALIYAH, saksi NURUL AWALLIA, saksi AKHDAN RIZKI, saksi MOHAMAD RIZKY, saksi ANGGI LISTIYANA, saksi JIHAN KHOERATUL AIN, saksi YEYEN RIAWATI, saksi SUCIATI, saksi MIFTAH, saksi IMAN ARDIANSYAH, saksi M. NUR AKBAR, saksi NAZMUDIN MUBAROK, saksi DIMAS ANGGORO, saksi MASRI, dan saksi SINGGIH PURNOMO kemudian saksi ARDHINA SYUFI beserta teman – teman saksi tertarik ajakan terdakwa SUHANA untuk bekerja di PT. CHENGDA akan tetapi terdakwa SUHANA meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) hingga sampai dengan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masuk kerja ke PT. CHENGDA sebagai uang pelicin karena uang tersebut dipergunakan untuk orang dalam PT. CHENGDA dengan memberikan tanda terima berupa kwitansi yang mana didalam kwitansi tersebut tertera “ apabila tidak bekerja maka uang akan dikembalikan secara utuh “ oleh terdakwa SUHANA sehingga saksi ARDHINA SYUFI beserta teman – teman saksi sebanyak 15 orang dengan sukarela memberikan sejumah uang kepada terdakwa SUHANA sebagai salah satu syarat uang pelicin masuk kerja di PT. CHENGDA, selain itu juga terdakwa SUHANA sebelum dan sesudahnya saksi memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa SUHANA, terdakwa SUHANA menjanjikan kepada saksi ARDHINA SYUFI dan teman – teman saksi sebanyak 15 orang yaitu saksi IMROTUL ALIYAH, saksi NURUL AWALLIA, saksi AKHDAN RIZKI, saksi MOHAMAD RIZKY, saksi ANGGI LISTIYANA, saksi JIHAN KHOERATUL AIN, saksi YEYEN RIAWATI, saksi SUCIATI, saksi MIFTAH, saksi IMAN ARDIANSYAH, saksi M. NUR AKBAR, saksi NAZMUDIN MUBAROK, saksi DIMAS ANGGORO, saksi MASRI, dan saksi SINGGIH PURNOMO akan bekerja setelah 1 (satu) minggu terhitung uang diterima oleh terdakwa SUHANA namun hingga sekarang ini saksi ARDHINA SYUFI maupun teman – teman saksi sebanyak 15 orang tersebut belum juga bekerja di PT. CHENGDA yang mana
- sebelumnya terdakwa SUHANA janjikan kepada saksi maupun ke teman – teman saksi, melainkan uang yang diberikan kepada terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bukan untuk diberikan kepada orang dalam PT. CHENGDA. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SUHANA tersebut saksi ARDHINA SYUFI dan teman – teman saksi sebanyak 15 orang yaitu saksi IMROTUL ALIYAH, saksi NURUL AWALLIA, saksi AKHDAN RIZKI, saksi MOHAMAD RIZKY, saksi ANGGI LISTIYANA, saksi JIHAN KHOERATUL AIN, saksi YEYEN RIAWATI, saksi SUCIATI, saksi MIFTAH, saksi IMAN ARDIANSYAH, saksi M. NUR AKBAR, saksi NAZMUDIN MUBAROK, saksi DIMAS ANGGORO, saksi MASRI, dan saksi SINGGIH PURNOMO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. Rp. 23.300.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2025 atas kejadian tersebut saksi ARDHINA SYUFI beserta teman – teman saksi sebanyak 15 orang melaporkan terdakwa SUHANA ke Polsek Gebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum. ----------------- |