Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SUHENDRO ALIAS HENDRO ALIAS BENDROS BIN ALM. SUTADI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di halaman rumah Terdakwa yang termasuk Blok 1, RT 004/RW 006, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berada di rumah yang termasuk Blok 01 RT. 04 RW. 06 Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon menghubungi Sdr. SELAMET Als MAMET KB (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang telah Terdakwa kenal sebelumnya karena Terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika dari Sdr. SELAMET Als MAMET KB melalui WhatsApp untuk memesan sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu Terdakwa mentransfer melalui BRILink yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi nomornya, dan Sdr. SELAMET Als MAMET KB memberitahu bahwa sabunya akan dikirimkan melalui bus keesokan harinya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. SELAMET Als MAMET KB memberitahu Terdakwa bahwa paket sabunya sudah dikirim melalui angkutan bus dikemas dalam kardus jam tangan yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna silver dan sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa mengambil paket yang berisi sabu tersebut dari angkutan bus di pinggir jalan raya Gebang yang termasuk Desa Gebang Udik Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah, lalu sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa langsung menggunakan sabu tersebut, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN (berkas perkara terpisah) menanyakan sabu untuk dijual kepada temannya yang bernama Sdr. OLOT, lalu Terdakwa menyuruh saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN untuk datang ke rumah Terdakwa, dan sekitar pukul 19.30 WIB saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI bersama saksi HERMAN Bin UMAN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat Blok 01 RT. 04 RW. 06 Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, Terdakwa langsung menyerahkan sabu pesanan saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan setelah itu saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN dan Sdr. HERMAN Bin UNAN langsung pulang, akan tetapi uang pembayaran sabu tersebut belum Terdakwa terima karena saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN mau menjual sabu tersebut kepada Sdr. OLOT, dan kalau sabunya sudah terjual baru saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN akan membayarnya.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB sewaktu Terdakwa sedang di rumah menunggu uang dari saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN, tiba-tiba datang beberapa orang antara lain saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi ENTANG SUMARNA, saksi JAMES SETYO DIRGANTARA yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di ruang tidur rumah tinggal Terdakwa, serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih berikut simcardnya (081313650093) dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna cokelat berikut simcardnya (081316524354) yang ditemukan di atas tempat tidur di rumah tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUWARNO bin KAWAN, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lalu Terdakwa dipertemukan dengan saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN yang sudah lebih dahulu ditangkap oleh Polisi.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 161/13170/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 yang menimbang dan menandatangani NITA NOVIANTARI 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening Hasil Taksiran Berat Netto (Gram) 0,75 gr.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3913/ NNF/ 2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 8713 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,8640 gram dan diberi nomor barang bukti 1933/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUHENDRO ALIAS HENDRO ALIAS BENDROS BIN ALM. SUTADI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di halaman rumah Terdakwa yang termasuk Blok 1, RT 004/RW 006, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi ENTANG SUMARNA, saksi JAMES SETYO DIRGANTARA pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan yang termasuk Desa Pabuaran Kidul Kec. Pabuaran Kabupaten Cirebon menangkap saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN (berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan kedapatan membawa narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Magnum Filter yang didapat dari Terdakwa SUHENDRO ALIAS HENDRO ALIAS BENDROS BIN ALM. SUTADI kemudian melakukan pencarian sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Terdakwa yang termasuk Blok 1, RT 004/RW 006, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi ENTANG SUMARNA, saksi JAMES SETYO DIRGANTARA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di ruang tidur rumah tinggal Terdakwa di Blok 01 RT. 04 RW. 06 Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih berikut simcardnya (081313650093) dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna cokelat berikut simcardnya (081316524354) yang ditemukan di atas tempat tidur di rumah tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUWARNO bin KAWAN, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lalu Terdakwa dipertemukan dengan saksi DEDI JAMAL SUPRIYADI Als DEDI Bin KUSEN yang sudah lebih dahulu ditangkap oleh Polisi.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 161/13170/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 yang menimbang dan menandatangani NITA NOVIANTARI 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening Hasil Taksiran Berat Netto (Gram) 0,75 gr.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3913/ NNF/ 2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 8713 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,8640 gram dan diberi nomor barang bukti 1933/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa SUHENDRO ALIAS HENDRO ALIAS BENDROS BIN ALM. SUTADI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di halaman rumah Terdakwa yang termasuk Blok 1, RT 004/RW 006, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa yang termasuk Blok 01 RT. 04 RW. 06 Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dengan cara awalnya terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap ada pipet kaca dan sedotannya, kemudian sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca dengan menggunakan potongan sedotan plastik warna putih, lalu pipet yang berisi sabu dibakar dengan menggunakan korek gas api kecil, selanjutnya dihisap melalui sedotan sampai mengeluarkan asap putih yang saat itu Terdakwa menggunakannya sebanyak 15 (lima belas) kali hisapan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3913/ NNF/ 2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 5739 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,8640 gram dan diberi nomor barang bukti 1933/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor: N – 037/VII/ 24 tanggal 27 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Saerah Nurhayati bahwa hasil pemeriksaan urine an. SUHENDRO Alias HENDRO Als BEDROS Bin SUTADI (Alm) adalah positif methamphetamine.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------- |