Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Sbr 3.Hendrawan
4.SOFYAN AGUNG MAULANA
5.JAMANURI
MARHADI Als SENTOT Bin TARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendrawan
2SOFYAN AGUNG MAULANA
3JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARHADI Als SENTOT Bin TARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

----- Bahwa ia terdakwa MARHADI alias SENTOT bin TARA antara tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 03 Februari 2023 sekira antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kantor Pegadaian UPC Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dan Kantor Pegadaian UPC Weru Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga benda tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-     Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa disuruh saksi SOLIKAH alias IKA (diajukan dalam perkara terpisah) istri terdakwa untuk menggadaikan perhiasan milik almarhum Hj. ROPIAH  istri dari saksi H. KUSNADI yang sebelumnya perhiasan tersebut sudah dikuasai oleh saksi SOLIKAH alias IKA dan terdakwa sudah menyadari bahwa perhiasan tersebut dikuasai oleh saksi SOLIKAH alias IKA tanpa seizin saksi H. KUSNADI demikian juga saat terdakwa menggadaikan perhiasan tersebut tanpa seizin saksi H. KUSNADI.

-     Bahwa perhiasan yang telah digadaikan oleh terdakwa tersebut berdasarkan bukti surat gadai adalah sebagai berikut :

  1. Surat Bukti Gadai Nomor : 13175-23-01-000472-6, 1 ( satu ) gelang rante ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 14.75/14.75 gram, senilai Rp. 8.980.000,- ( delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah ) An. MARHADI Alamat Blok Krandon Timur, Rt. 003/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2023 oleh Kantor Pegadaian UPC PLUMBON.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor : 13172-23-01-0000496-5, 1 ( satu ) gelang ukir ditaksir  perhiasan emas 17 karat berat 15.0/15.0 gram, senilai Rp. 8.620.000,- ( delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah ) An. MARHADI Alamat Blok Krandon Timur, Rt. 003/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang dikeluarkan pada tanggal 01 Februari 2023 oleh Kantor Pegadaian UPC PLUMBON.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor : 13172-23-01-000597-7, 3 ( tiga ) gelang kroncong ukir ditaksir  perhiasan emas 20 karat berat 14.9/14.9 gram, 1 ( satu ) cincin MT GLS ( OT ) ditaksir perhiasan emas 17 karat berat 3.1/2.2 gram, senilai Rp. 11.340.000,- ( sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) An. MARHADI Alamat Blok Krandon Timur, Rt. 003/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang dikeluarkan pada tanggal 03 Februari 2023 oleh Kantor Pegadaian UPC Pasar Weru.

-     Bahwa uang hasil gadai tersebut masuk ke rekening terdakwa dan uang hasil gadai dipergunakan oleh terdakwa dan saksi SOLIKAH alias IKA  untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-harinya.

 

      ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP.

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

----- Bahwa ia terdakwa MARHADI alias SENTOT bin TARA antara tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 03 Februari 2023 sekira antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kantor Pegadaian UPC Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dan Kantor Pegadaian UPC Weru Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-     Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa disuruh saksi SOLIKAH alias IKA (diajukan dalam perkara terpisah) istri terdakwa untuk menggadaikan perhiasan milik almarhum Hj. ROPIAH  istri dari saksi H. KUSNADI yang sebelumnya perhiasan tersebut sudah dikuasai oleh saksi SOLIKAH alias IKA dan terdakwa sudah menyadari bahwa perhiasan tersebut dikuasai oleh saksi SOLIKAH alias IKA tanpa seizin saksi H. KUSNADI demikian juga saat terdakwa menggadaikan perhiasan tersebut tanpa seizin saksi H. KUSNADI.

-     Bahwa perhiasan yang telah digadaikan oleh terdakwa tersebut berdasarkan bukti surat gadai adalah sebagai berikut :

  1. Surat Bukti Gadai Nomor : 13175-23-01-000472-6, 1 ( satu ) gelang rante ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 14.75/14.75 gram, senilai Rp. 8.980.000,- ( delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah ) An. MARHADI Alamat Blok Krandon Timur, Rt. 003/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2023 oleh Kantor Pegadaian UPC PLUMBON.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor : 13172-23-01-0000496-5, 1 ( satu ) gelang ukir ditaksir  perhiasan emas 17 karat berat 15.0/15.0 gram, senilai Rp. 8.620.000,- ( delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah ) An. MARHADI Alamat Blok Krandon Timur, Rt. 003/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang dikeluarkan pada tanggal 01 Februari 2023 oleh Kantor Pegadaian UPC PLUMBON.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor : 13172-23-01-000597-7, 3 ( tiga ) gelang kroncong ukir ditaksir  perhiasan emas 20 karat berat 14.9/14.9 gram, 1 ( satu ) cincin MT GLS ( OT ) ditaksir perhiasan emas 17 karat berat 3.1/2.2 gram, senilai Rp. 11.340.000,- ( sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) An. MARHADI Alamat Blok Krandon Timur, Rt. 003/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang dikeluarkan pada tanggal 03 Februari 2023 oleh Kantor Pegadaian UPC Pasar Weru.

-     Bahwa uang hasil gadai tersebut masuk ke rekening terdakwa dan uang hasil gadai dipergunakan oleh terdakwa dan saksi SOLIKAH alias IKA  untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-harinya.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya