Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Sbr walim 1.BAMBANG SUGIHARTO
2.SRI KUSMIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat 9
Penggugat
NoNama
1walim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA KURNIAWAN, S.Hwalim
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUGIHARTO
2SRI KUSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.700.000,00
Petitum

1.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah wanprestasi terhadap Penggugat.
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan jurusita Pengadilan Negeri Sumber dalam perkara ini.
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan 4 ( empat ) obyek tanah darat :1. hak milik.Atas nama  : Bambang Sugiharto,Asal hak :bekas kesikepan penegasan adat Ps 75s.II.C.733,.2. hak milik atas nama:Bambang Sugiharto,Asal hak:bekas kesikepen milik adat Persil No.:51-149 blokelus kohir No.2423 klas S III,3. ,Atas nama: dra. ny Sri Kusmiati, Bentuk kepemilikan : hak bekas milik adat menjadi hak milik,No. SHM: No. 183,4. Atas nama: ny.Dra. sri kusmiati’ bentuk kepemilikan : hak bekas milik adat menjadi hak milik,No. SHM :12 sebagai bentuk hak retensi advokat
5.MenyataIan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai kewajiban untuk membayar Jasa Advokat yang belum dibayar beserta success fee kepada Penggugat sebesar :
-RP.1.167.200.000,00 ( Satu miliar seatus enam puluh tujuh juta dua ratus ribuh rupiah )
-untk imaterialnya RP.100.000,000,00 ( seratus juta rupiah )
-Dan totalnya Rp.1.267.200.000.00 ( satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Jasa Advokat yang belum dibayar beserta success fee kepada Penggugat sebesar Rp.1.267.200.000.00 ( satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
7.Menghukum biaya kontrak Rp.25 000,000, ( dua puluh lima juta ) dan success fee dari  20 % , jumlah semua harta yang di dapat dan di tambah dengan pernjanjian lisan uang akomodasi ( biaya transport dan makan para advokat ) senilai Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) setiap kali berangkat melaksanakan pekerjaan
8.Menghukum Tergugat I danTergugat II  membayar MORATOIRE INTERESSEN - kepada Penggugat sebesar 6 % dari Rp.1.267.200.000.00 ( satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) setiap tahun terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Sumber.
9.Menyatakan pelaksanaan Putusan ini dilakukan dengan serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun dilakukan banding maupun kasasi.
10.Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak