Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2026/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.FITRI AYU RESPANI
ZAINUL APIP Bin MUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1373/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL APIP Bin MUGIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ZAINUL APIP Bin MUGIONO bersama-sama dengan Anak Saksi WANDA SUHADI Bin ARI YANTO berdasarkan akta keluarga No. 3209291005100044 yang berumur 16 (enam beas) tahun, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 14.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Area Pesawahan Blok Pakuwon termasuk Dusun I RT. 006 RW. 002 Desa Ujungsemi Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa ZAINUL APIP Bin MUGIONO bertemu dengan Anak Saksi WANDA SUHADI Bin ARIYANTO disalah satu warung yang berada di Blok Majasem Desa Kaliwedi Lor Kecamatan Kaliwedi. Saat itu terdakwa menyampaikan kepada Anak saksi WANDA SUHADI bahwa dirinya mempunyai hutang yang harus dibayar pada hari itu kemudian terdakwa ZAINUL APIP Bin MUGIONO mengajak anak saksi WANDA SUHADI Bin ARIYANTO untuk mengambil barang milik orang lain dan keduanya sepakat untuk melakukan pencurian.
  • Bahwa Terdakwa ZAINUL APIP Bin MUGIONO bersama Anak Saksi WANDA SUHADI sempat pergi ke Desa Ujungsemi untuk mencari ayah terdakwa guna meminjam uang agar bisa membayar hutang, namun setelah mencari, ayah terdakwa tidak ditemukan. Karena tidak bertemu dengan ayahnya, terdakwa kemudian bertekad untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya terdakwa ZAINUL APIP bersama Anak Saksi WANDA SUHADI berkeliling di sekitar Desa Ujungsemi Kecamatan kaliwedi Kabupaten Cirebon menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol E-3664-JJ tahun 2016 warna hitam milik Anak Saksi WANDA SUHADI, untuk mencari korban (sepeda motor yang akan dicuri). Terdakwa ZAINUL APIP berperan sebagai orang yang langsung melakukan pencurian (merusak kunci kontak), sedangkan Anak Saksi WANDA SUHADI berperan sebagai pengantar/pengendara sepeda motor.
  • Bahwa pada saat berkeliling pada pukul 14.00 WIB, terdakwa ZAINUL APIP melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di pinggir jalan di Area Pesawahan dekat makam Desa Ujungsemi. Terdakwa ZAINUL APIP kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban tersebut. Untuk mengambil sepeda motor tersebut, terdakwa menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah pinset yang diikat ke sebuah kunci pas nomor 8 yang telah dimodifikasi sehingga menyerupai kunci T. Alat bantu tersebut sebelumnya sudah disipakan oleh terdakwa ZAINUL APIP, kemudian terdakwa ZAINUL APIP merusak rumah kunci kontak sepeda motor milik saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm) dan memutar kontak sehingga sepeda motor dapat dinyalakan. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm), terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm) meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa barang yang berhasil diambil oleh terdakwa ZAINUL APIP bersam-sama dengan Saksi Anak WANDA SUHADI adalah 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo Type RF11B1D M/T, Nopol : B-6203-KZG, tahun 2010, warna hitam, Noka : HM1JBC213AK562805, Nosin : JBCE1551955, STNK a.n. KHUHANITA, Jl. Keahlian Rt. 05 Rw. 05 Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, yang merupakan kendaraan milik saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm). Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut, terdakwa bersama Anak Saksi WANDA SUHADI berupaya mencari pembeli sepeda motor curian tersebut. Dalam perjalanan, keduanya berpisah agar lebih leluasa mencari pembeli. Terdakwa kemudian mencari pembeli lain, namun di Jalan Desa Guwa Kidul, terdakwa dihentikan oleh saksi SARIFUDIN dan saksi RANDRE karena saksi mengetahui sepeda motor yang dibawa terdakwa adalah milik saksi BISRI Bin SUTARNI (Alm) yang hilang, kemudian terdakwa dibawa dan diamankan di Bali Desa Ujungsemi. Tidak berselang lama datang anggota Polsek Kaliwedi dan terdakwa dibawa ke Polsek Kaliwedi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------

 

 

--------------------------- ATAU ---------------------------

KEDUA:

Bahwa terdakwa ZAINUL APIP Bin MUGIONO bersama-sama dengan Anak Saksi WANDA SUHADI Bin ARI YANTO berdasarkan akta keluarga No. 3209291005100044 yang berumur 16 (enam beas) tahun, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 14.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Area Pesawahan Blok Pakuwon termasuk Dusun I RT. 006 RW. 002 Desa Ujungsemi Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa ZAINUL APIP Bin MUGIONO bertemu dengan Anak Saksi WANDA SUHADI Bin ARIYANTO disalah satu warung yang berada di Blok Majasem Desa Kaliwedi Lor Kecamatan Kaliwedi. Saat itu terdakwa menyampaikan kepada Anak saksi WANDA SUHADI bahwa dirinya mempunyai hutang yang harus dibayar pada hari itu kemudian terdakwa ZAINUL APIP Bin MUGIONO mengajak anak saksi WANDA SUHADI Bin ARIYANTO untuk mengambil barang milik orang lain dan keduanya sepakat untuk melakukan pencurian.
  • Bahwa Terdakwa ZAINUL APIP Bin MUGIONO bersama Anak Saksi WANDA SUHADI sempat pergi ke Desa Ujungsemi untuk mencari ayah terdakwa guna meminjam uang agar bisa membayar hutang, namun setelah mencari, ayah terdakwa tidak ditemukan. Karena tidak bertemu dengan ayahnya, terdakwa kemudian bertekad untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya terdakwa ZAINUL APIP bersama Anak Saksi WANDA SUHADI berkeliling di sekitar Desa Ujungsemi Kecamatan kaliwedi Kabupaten Cirebon menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol E-3664-JJ tahun 2016 warna hitam milik Anak Saksi WANDA SUHADI, untuk mencari korban (sepeda motor yang akan dicuri). Terdakwa ZAINUL APIP berperan sebagai orang yang langsung melakukan pencurian (merusak kunci kontak), sedangkan Anak Saksi WANDA SUHADI berperan sebagai pengantar/pengendara sepeda motor.
  • Bahwa pada saat berkeliling pada pukul 14.00 WIB, terdakwa ZAINUL APIP melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di pinggir jalan di Area Pesawahan dekat makam Desa Ujungsemi. Terdakwa ZAINUL APIP kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban tersebut. Untuk mengambil sepeda motor tersebut, terdakwa menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah pinset yang diikat ke sebuah kunci pas nomor 8 yang telah dimodifikasi sehingga menyerupai kunci T. Alat bantu tersebut sebelumnya sudah disipakan oleh terdakwa ZAINUL APIP, kemudian terdakwa ZAINUL APIP merusak rumah kunci kontak sepeda motor milik saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm) dan memutar kontak sehingga sepeda motor dapat dinyalakan. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm), terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm) meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa barang yang berhasil diambil oleh terdakwa ZAINUL APIP bersam-sama dengan Saksi Anak WANDA SUHADI adalah 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo Type RF11B1D M/T, Nopol : B-6203-KZG, tahun 2010, warna hitam, Noka : HM1JBC213AK562805, Nosin : JBCE1551955, STNK a.n. KHUHANITA, Jl. Keahlian Rt. 05 Rw. 05 Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, yang merupakan kendaraan milik saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm). Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut, terdakwa bersama Anak Saksi WANDA SUHADI berupaya mencari pembeli sepeda motor curian tersebut. Dalam perjalanan, keduanya berpisah agar lebih leluasa mencari pembeli. Terdakwa kemudian mencari pembeli lain, namun di Jalan Desa Guwa Kidul, terdakwa dihentikan oleh saksi SARIFUDIN dan saksi RANDRE karena saksi mengetahui sepeda motor yang dibawa terdakwa adalah milik saksi BISRI Bin SUTARNI (Alm) yang hilang, kemudian terdakwa dibawa dan diamankan di Bali Desa Ujungsemi. Tidak berselang lama datang anggota Polsek Kaliwedi dan terdakwa dibawa ke Polsek Kaliwedi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi BISRI Bin SUTRANI (Alm) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya