Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan batal atau batal demi hukum :
-Akta Jual-beli Nomor: 307/2021 tanggal 28/10/2021 yang di buat oleh HENY SURYANI,S.H. selaku PPAT:
- Sertifikat Hak Milik Nomor. 1729 atas nama HERSIH KURNIASIH.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar gantirugi materil kepada Penggugat sebesar Rp.750.000.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar gantirugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini nanti;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
8.Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meski pun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; |