Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.MUSIDAH
2.DIDI NURHADI
1.HERSIH KURNIASIH
2.WAHYU
3.HENY SURYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat 10
Penggugat
NoNama
1MUSIDAH
2DIDI NURHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mufti Arief NormawanMUSIDAH
2Mufti Arief NormawanDIDI NURHADI
Tergugat
NoNama
1HERSIH KURNIASIH
2WAHYU
3HENY SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI Tbk. Qq. BANK MANDIRI KCP CIREBON CELANCANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan batal atau batal demi hukum : 
-Akta Jual-beli Nomor: 307/2021 tanggal 28/10/2021 yang di buat oleh HENY SURYANI,S.H. selaku PPAT: 
- Sertifikat Hak Milik Nomor. 1729 atas nama HERSIH KURNIASIH.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar gantirugi materil kepada Penggugat sebesar Rp.750.000.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar gantirugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
6.Menghukum Turut  Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini nanti;
7.Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
8.Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meski pun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak