Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu Kantor Cabang Cirebon 1.SAIR SULAEMAN
2.KASNIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat 16
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu Kantor Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAFIZH MUHAMMADPT. BPR Mitra Harmoni Indramayu Kantor Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1SAIR SULAEMAN
2KASNIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.481.590,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 146/ADM/KCC/K.CAB/VIII/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 132 tanggal 29 Agustus 2012 antara pihak Penggugat dan Para Tergugat, adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum;
3. Menyatakan secara sah Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji  kepada Penggugat; 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 66.481.590,- (enam puluh enam juta empat ratuas delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
5. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa : Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Pabuaran Wetan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, dengan luas tanah 124 M?2; sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 166, Surat Ukur No. 00001/Pabuaran Wetan/2012 Tanggal 27 April 2012 atas nama Sair Sulaeman;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat obyek jaminan berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 166, Surat Ukur No. 00001/Pabuaran Wetan/2012 Tanggal 27 April 2012 atas nama Sair Sulaeman; 
7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan jaminan yaitu terhadap obyek jaminan di Desa Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 166, Surat Ukur No. 00001/Pabuaran Wetan/2012 Tanggal 27 April 2012 atas nama Sair Sulaeman, melalui perantara Pengadilan Negeri Sumber serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan. Apabila setelah pelunasan terdapat sisa, maka uang sisa hasil penjualan akan diserahkan kepada Para Tergugat;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya keberatan.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak