Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
HARI MAULUDIN ASHARI Bin AGUS SYARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-604/M.2.29.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI MAULUDIN ASHARI Bin AGUS SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

       --------- Bahwa Terdakwa HARI MAULUDIN AZHARI Bin AGUS SYARIFUDIN, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Perum Trusmi Land F16 RT.06/ RW.01 Desa Megu Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal ketika Saksi Didit Firman Handoko menelepon Terdakwa untuk menanyakan perihal usaha ayam potong. Kemudian untuk memastikan kerjasama tersebut, Terdakwa mendatangi rumah saksi Didit Firman Handoko. Terdakwa mengatakan kepada saksi Didit Firman Handoko bahwa keuntungan bisnis ayam potong antara Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) s/d Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per ekor, apabila Saksi Didit Firman Handoko tertarik, modal dan keuntungan akan Terdakwa serahkan setiap minggu kepada Saksi Didit Firman Handoko pada setiap hari Jumat. Setelah mendapatkan penjelasan dari Terdakwa tersebut, Saksi Didit Firman Handoko akhirnya tertarik yang kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa melalui Saksi Agus Syarifudin yang merupakan orang tua Terdakwa. Saksi Didit Firman Handoko mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 107.750.000,- (seratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap ke Rekening BCA saksi Agus Syarifudin untuk pembelian ayam potong/broiler serta biaya transport. Pada tanggal 12 April 2024, Saksi Didit Firman Handoko mentransfer uang sebesar Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah), tanggal 14 April 2024 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), dan tanggal 15 April 2024 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga total uang yang telah Saksi Didit Firman Handoko serahkan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp. 107.750.000,- (seratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian setelah beberapa minggu, Terdakwa tidak memberikan modal serta keuntungan kepada Saksi Didit Firman Handoko sehingga Saksi Didit Firman Handoko ingin mengambil modal usaha ayam potong kepada Terdakwa dengan mendatangi Saksi Agus Syarifudin yang merupakan bapaknya Terdakwa.  Kemudian pada tanggal 22 April 2024, Terdakwa mentransfer uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menggunakan ATM Bank BCA milik Saksi Danu Kusuma, ke rekening Bank BCA milik Saksi Didit Firman Handoko, Pada tanggal 23 April 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 25 April  2024 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada tanggal 26 April 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 12.765.700,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu  tujuh ratus rupiah), sehingga total uang yang dikembalikan Terdakwa kepada Saksi Didit Firman Handoko sebesar Rp. 49.765.700,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 57.984.300;- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Didit Firman Handoko.
  • Uang sebesar Rp. 57.984.300;- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan jual beli ayam potong, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri tanpa sepengetahan Saksi Didit Firman Handoko.
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Didit Firman Handoko mengalami kerugian sebesar Rp. 57.984.300,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. -----------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HARI MAULUDIN AZHARI Bin AGUS SYARIFUDIN, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Perum Trusmi Land F16 RT.06/ RW.01 Desa Megu Kecamatan Weru Kaupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi Didit Firman Handoko menelepon Terdakwa untuk menanyakan perihal usaha ayam potong. Kemudian untuk memastikan kerjasama tersebut, Terdakwa mendatangi rumah saksi Didit Firman Handoko. Terdakwa mengatakan kepada saksi Didit Firman Handoko bahwa keuntungan bisnis ayam potong antara Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) s/d Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per ekor, apabila Saksi Didit Firman Handoko tertarik, modal dan keuntungan akan Terdakwa serahkan setiap minggu kepada Saksi Didit Firman Handoko pada setiap hari Jumat. Setelah mendapatkan penjelasan dari Terdakwa tersebut, Saksi Didit Firman Handoko akhirnya tertarik yang kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa melalui Saksi Agus Syarifudin yang merupakan orang tua Terdakwa. Saksi Didit Firman Handoko mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 107.750.000,- (seratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap ke Rekening BCA saksi Agus Syarifudin untuk pembelian ayam potong/broiler serta biaya transport. Pada tanggal 12 April 2024, Saksi Didit Firman Handoko mentransfer uang sebesar Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah), tanggal 14 April 2024 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), dan tanggal 15 April 2024 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga total uang yang telah Saksi Didit Firman Handoko serahkan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp. 107.750.000,- (seratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian setelah beberapa minggu, Terdakwa tidak memberikan modal serta keuntungan kepada Saksi Didit Firman Handoko sehingga Saksi Didit Firman Handoko ingin mengambil modal usaha ayam potong kepada Terdakwa dengan mendatangi Saksi Agus Syarifudin yang merupakan bapaknya Terdakwa.  Kemudian pada tanggal 22 April 2024, Terdakwa mentransfer uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menggunakan ATM Bank BCA milik Saksi Danu Kusuma, ke rekening Bank BCA milik Saksi Didit Firman Handoko, Pada tanggal 23 April 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 25 April  2024, sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada tanggal 26 April 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 12.765.700,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu  tujuh ratus rupiah), sehingga total uang yang dikembalikan Terdakwa kepada Saksi Didit Firman Handoko sebesar Rp. 49.765.700,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 57.984.300,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Didit Firman Handoko.
  • Bahwa perkataan Terdakwa yang mengatakan kepada saksi Didit Firman Handoko bahwa keuntungan bisnis ayam potong antara Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) s/d Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per ekor dan apabila Saksi Didit Firman Handoko tertarik, modal dan keuntungan akan Terdakwa serahkan setiap minggu kepada Saksi Didit Firman Handoko pada setiap hari Jumat, adalah kata-kata bohong Terdakwa saja agar Saksi Didit Firman Handoko tertarik dan mau menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa.
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Didit Firman Handoko mengalami kerugian sebesar Rp. 57.984.300,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya