Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.LYNA MARLIANA
M ABDUL FAIZ Bin SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2229/M.2.29.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ABDUL FAIZ Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

KESATU

------------ Bahwa terdakwa M ABDUL FAIZ BIN SURYADI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tepatnya di Blok Pule yang termasuk Desa Kali Rahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------

  • Bahwa Terdakwa M ABDUL FAIZ BIN SURYADI komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Sdr. ALDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamatkan Kel. Warakas Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta. Kemudian Terdakwa dikirimkan lokasi alamat pengambilan Obat Pil Trihexyphenidyl, Obat Pil Tramadol, Obat Pil Putih bertuliskan Huruf Y dan obat pil kuning DMP oleh Sdr. ALDI (DPO). Kemudian Terdakwa bertemu langsung di lokasi yang sudah diberikan dan ditentukan oleh Sdr. ALDI (DPO). Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali memesan/ mengambil obat keras dari Sdr. ALDI (DPO) dimana yang pertama dan kedua sudah tidak ingat lagi dan yang pemesanan dan pengambilan terakhir pada tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa  M ABDUL FAIZ BIN SURYADI berangkat dari Losari Kabupaten Cirebon menggunakan transportasi umum menuju Jakarta Utara untuk mengambil barang pesanan Obat Pil Trihexyphenidyl, Obat Pil Tramadol, Obat Pil Putih bertuliskan Huruf Y dan obat pil kuning DMP yang dipesan dari Sdr. ALDI (DPO) sejumlah 20 (dua puluh) box atau 2000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan memesan 35 (tiga puluh lima) box atau 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan 3 (tiga) toples atau 3.000 (tiga ribu) obat pil kuning DMP dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan Obat Pil Trihexyphenidyl, Obat Pil Tramadol, dan Obat Pil kuning DMP dengan total harga keseluruhan Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dimana setelah sampai di Jakarta Utara kemudian Terdakwa lanjut menggunakan transportasi umum kembali menuju tempat yang ditentukan Sdr. ALDI (DPO) di pinggir jalan daerah Warakas Kel. Warakas Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta. Kemudian Terdakwa memberikan uang cash / uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya dibayar dengan cara transfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.
  • Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi berupa obat keras terbatas Obat Pil Trihexyphenidyl, Obat Pil Tramadol, Obat Pil Putih bertuliskan Huruf Y dan Obat Pil Kuning DMP, antara lain pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Pil Tramadol kepada kepada saksi WINANDA Alias NANDA Bin CASWITO sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara langsung datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) tepatnya di Blok Pule yang termasuk Desa Kali Rahayu Kec. Losari Kab. Cirebon secara cash. Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual/ mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi ANZAS FRIYADI BIN CARSADI seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara langsung datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) tepatnya di Blok Pule yang termasuk Desa Kali Rahayu Kec. Losari Kab. Cirebon secara cash.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih untuk obat keras terbatas berjenis Pil trihexyphenidyl sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan setiap 1 (satu) box terjual dan apabila laku terjual habis semua dari 20 (dua puluh) box Pil Trihexyphenidyl Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.2400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), Pil Tramadol terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) box Obat Pil Tramadol dan apabila laku terjual habis semua dari 35 (tiga puluh lima) box Pil Tramadol Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Obat Pil kuning DMP Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per butirnya.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras terbatas merk Tramadol dan Obat merk Trihexyphenidyl, Obat Pil Putih bertuliskan Huruf Y dan Obat Kuning DMP kurang lebih sekitar 6 (enam) bulan;
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB antara lain saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H., dan saksi WAHIB ARDHITIYA, S.H. yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat sering ada transaksi obat-obatan bertempat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Blok Pule yang termasuk Desa Kali Rahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, kemudian saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H., dan saksi WAHIB ARDHITIYA, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M ABDUL FAIZ BIN SURYADI dan saksi ANZAS FRIYADI BIN CARSADI ditangkap sehubungan dengan kedapatan mengadakan, menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas kepada orang lain. Kemudian pada saat Terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan lempengan pabrik, 2035 (dua ribu tiga puluh lima) butir Pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik, 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) Obat Pil Kuning DMP, 490 (empat ratus sembilan puluh) Butir Obat Pil Putih bertuliskan Y, uang tunai sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek VIVO warna Biru beserta Simcardnya, 1 (satu) Tas ransel warna hitam tersebut ditemukan anggota kepolisian milik Terdakwa M ABDUL FAIZ BIN SURYADI di dalam lemari rumah beralamatkan Blok Pule, Desa Kali Rahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, menurut keterangan Terdakwa barang bukti tersebut milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. ALDI (DPO), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0386/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm, Apt., yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7209 (nol koma tujuh dua nol sembilan) gram diberi nomor barang bukti 0207/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6375 (nol koma enam tiga tujuh lima) gram diberi nomor barang bukti 0208/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,4314 (nol koma empat tiga satu empat) gram diberi nomor barang bukti 0209/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.
  4. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7866 (nol koma tujuh delapan enam enam) gram diberi nomor barang bukti 0210/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa M ABDUL FAIZ BIN SURYADI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tepatnya di Blok Pule yang termasuk Desa Kali Rahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:--

 

  • Bahwa Terdakwa M ABDUL FAIZ BIN SURYADI komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Sdr. ALDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamatkan Kel. Warakas Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta. Kemudian Terdakwa dikirimkan lokasi alamat pengambilan Obat Pil Trihexyphenidyl, Obat Pil Tramadol, Obat Pil Putih bertuliskan Huruf Y dan obat pil kuning DMP oleh Sdr. ALDI (DPO). Kemudian Terdakwa bertemu langsung di lokasi yang sudah diberikan dan ditentukan oleh Sdr. ALDI (DPO). Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali memesan/ mengambil obat keras dari Sdr. ALDI (DPO) dimana yang pertama dan kedua sudah tidak ingat lagi dan yang pemesanan dan pengambilan terakhir pada tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa  M ABDUL FAIZ BIN SURYADI berangkat dari Losari Kabupaten Cirebon menggunakan transportasi umum menuju Jakarta Utara untuk mengambil barang pesanan Obat Pil Trihexyphenidyl, Obat Pil Tramadol, Obat Pil Putih bertuliskan Huruf Y dan obat pil kuning DMP yang dipesan dari Sdr. ALDI (DPO) sejumlah 20 (dua puluh) box atau 2000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan memesan 35 (tiga puluh lima) box atau 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan 3 (tiga) toples atau 3.000 (tiga ribu) obat pil kuning DMP dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan Obat Pil Trihexyphenidyl, Obat Pil Tramadol, dan Obat Pil kuning DMP dengan total harga keseluruhan Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dimana setelah sampai di Jakarta Utara kemudian Terdakwa lanjut menggunakan transportasi umum kembali menuju tempat yang ditentukan Sdr. ALDI (DPO) di pinggir jalan daerah Warakas Kel. Warakas Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta. Kemudian Terdakwa memberikan uang cash / uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya dibayar dengan cara transfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.
  • Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi berupa obat keras terbatas Obat Pil Trihexyphenidyl, Obat Pil Tramadol, Obat Pil Putih bertuliskan Huruf Y dan Obat Pil Kuning DMP, antara lain pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Pil Tramadol kepada kepada saksi WINANDA Alias NANDA Bin CASWITO sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara langsung datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) tepatnya di Blok Pule yang termasuk Desa Kali Rahayu Kec. Losari Kab. Cirebon secara cash. Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual/ mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi ANZAS FRIYADI BIN CARSADI seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara langsung datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) tepatnya di Blok Pule yang termasuk Desa Kali Rahayu Kec. Losari Kab. Cirebon secara cash.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih untuk obat keras terbatas berjenis Pil trihexyphenidyl sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan setiap 1 (satu) box terjual dan apabila laku terjual habis semua dari 20 (dua puluh) box Pil Trihexyphenidyl Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.2400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), Pil Tramadol terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) box Obat Pil Tramadol dan apabila laku terjual habis semua dari 35 (tiga puluh lima) box Pil Tramadol Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Obat Pil kuning DMP Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per butirnya.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras terbatas merk Tramadol dan Obat merk Trihexyphenidyl, Obat Pil Putih bertuliskan Huruf Y dan Obat Kuning DMP kurang lebih sekitar 6 (enam) bulan;
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB antara lain saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H., dan saksi WAHIB ARDHITIYA, S.H. yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat sering ada transaksi obat-obatan bertempat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Blok Pule yang termasuk Desa Kali Rahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, kemudian saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H., dan saksi WAHIB ARDHITIYA, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M ABDUL FAIZ BIN SURYADI dan saksi ANZAS FRIYADI BIN CARSADI ditangkap sehubungan dengan kedapatan mengadakan, menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas kepada orang lain. Kemudian pada saat Terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan lempengan pabrik, 2035 (dua ribu tiga puluh lima) butir Pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik, 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) Obat Pil Kuning DMP, 490 (empat ratus sembilan puluh) Butir Obat Pil Putih bertuliskan Y, uang tunai sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek VIVO warna Biru beserta Simcardnya, 1 (satu) Tas ransel warna hitam tersebut ditemukan anggota kepolisian milik Terdakwa M ABDUL FAIZ BIN SURYADI di dalam lemari rumah beralamatkan Blok Pule, Desa Kali Rahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, menurut keterangan Terdakwa barang bukti tersebut milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. ALDI (DPO), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0386/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm, Apt., yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7209 (nol koma tujuh dua nol sembilan) gram diberi nomor barang bukti 0207/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6375 (nol koma enam tiga tujuh lima) gram diberi nomor barang bukti 0208/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,4314 (nol koma empat tiga satu empat) gram diberi nomor barang bukti 0209/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7866 (nol koma tujuh delapan enam enam) gram diberi nomor barang bukti 0210/2025/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya