Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024,sekira jam 21.30 Wib, bertempat warung Sdr. MOCHAMAD GILANG GINANJAR Bin WARSAM ( Alm ) yang beralamat Jalan Mawar 2 Lingk Paing Rt 03 Rw 08 Kel. SumberĀ Kec. Sumber Kab. Cirebon telah diamankan telah diamankan minuman yang mengandung zat alkohol pabrikan dengan berbagai merk diantaranya : 6 ( enam) botol Jenis Bir Merk Singaraja, 3 (tiga) botol Asoka, 2 (dua) botol anggur Kolesom kecil dan 1 (satu) botol Anggur putih diakui oleh MOCHAMAD GILANG GINANJAR Jika minuman yang mengandung zat alkohol yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang rencananya untuk di jual / edarkan kepada orang lain dan hasil keterangan dari Sdr. MOCHAMAD GILANG GINANJAR Jika ia menjual / mengedarkan minuman yang mengandung zat alkohol tersebut tidak disertakan surat / ijin dari pihak berwenang, kemudian setelah itu barang bukti tersebut diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Sumber Polresta Cirebon untuk dilakukan penyitaan.-- |