INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2025/PN Sbr | CONG CAU FAP | 1.LUKMAN NULHAKIM 2.DEWI RUWAH HANDAYANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 58 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 512.375.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara bersama-sama untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 512.375.500,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) secara seketika dan tunai;.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara bersama-sama untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 30.742.530,- (tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) setiap tahun X lamanya PARA TERGUGAT melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT ;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secata bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II, lalai dalam melaksanakan putusan ini; ;
6. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, surat kuasa menjual dari PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk menjual obyek jaminan berupa 15 (lima belas) bidang sertipikat Hak milik berupa :
1. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00121/Leuweunggajah, seluas 324 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00722/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
2. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00122/Leuweunggajah, seluas 288 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00723/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
3. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00123/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00724/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
4. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00124/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00725/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
5. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00125/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00726/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
6. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00127/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00728/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
7. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00128/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00729/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
8. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00129/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00730/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
9. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00130/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00731/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
10. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00132/Leuweunggajah, seluas 288 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00733/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
11. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00133/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00734/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
12. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00134/Leuweunggajah, seluas 288 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00735/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
13. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00135/Leuweunggajah, seluas 288 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00736/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
14. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00136/Leuweunggajah, seluas 144 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00737/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
15. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00137/Leuweunggajah, seluas 288 m2 sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00738/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
7. Menyatakan bahwa hasil penjualan atas obyek jaminan berupa 15 (lima belas) bidang sertipikat hak milik tercatat atas nama TERGUGAT II, (sebagaimana petitum angka 6 diatas) hasil penjualannya untuk membayar lunas hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |