Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Sbr CONG CAU FAP 1.LUKMAN NULHAKIM
2.DEWI RUWAH HANDAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat 58
Penggugat
NoNama
1CONG CAU FAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWANDICONG CAU FAP
Tergugat
NoNama
1LUKMAN NULHAKIM
2DEWI RUWAH HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SHERLY PUTRI PRATIWI, SH. Mkn ( Notaris )
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. RI di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN. Wilayah Jawa Barat di Bandung, Cq. Kepala Kantor Pertanahan (Agraria, dan Tata Ruang) ATR/BPN, Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 512.375.500,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah melakukan Wanprestasi;
 
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara bersama-sama untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 512.375.500,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) secara seketika dan tunai;. 
 
4. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara bersama-sama untuk  membayar bunga kepada PENGGUGAT  adalah sebesar Rp. 30.742.530,-  (tiga puluh  juta  tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus  tiga puluh rupiah) setiap tahun X lamanya PARA TERGUGAT melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT ;
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secata bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II, lalai dalam melaksanakan putusan ini;  ; 
 
6. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum,  surat kuasa menjual dari PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT untuk menjual obyek jaminan berupa 15 (lima belas) bidang  sertipikat Hak milik  berupa :
 
1. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00121/Leuweunggajah, seluas 324 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00722/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
2. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00122/Leuweunggajah, seluas 288 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00723/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
3. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00123/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00724/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
4. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00124/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00725/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
5. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00125/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00726/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
6. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00127/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00728/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
7. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00128/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00729/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
8. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00129/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00730/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
9. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00130/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00731/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
10. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00132/Leuweunggajah, seluas 288 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00733/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II) Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
11. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00133/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00734/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II)    Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
12. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00134/Leuweunggajah, seluas 288 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00735/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II)    Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
13. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00135/Leuweunggajah, seluas 288 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00736/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II)    Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
14. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00136/Leuweunggajah, seluas 144 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00737/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II)    Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
15. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak milik No. 00137/Leuweunggajah, seluas 288 m2  sebagaimana diurakan surat ukur nomor: 00738/Leuweunggajah/2024, tanggal 03-06-2024, tercatat atas nama Dewi Ruwah Handayani (TERGUGAT II)    Yang terletak di : Blok Panggung Desa Leuweunggajah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
 
7. Menyatakan bahwa hasil penjualan atas obyek jaminan berupa 15 (lima belas) bidang sertipikat hak milik tercatat atas nama  TERGUGAT II, (sebagaimana petitum angka 6 diatas) hasil penjualannya untuk membayar lunas hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT  ; 
8. Menghukum  PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk  membayar biaya yang timbul  akibat perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak