Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias KADUT Bin ABDUL KARIDI pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Manis RT 001 RW 003 Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dihubungi melalui WhatsApp oleh Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menawarkan ganja kering dengan berkata “saya mau pulang, mau nitip gak ?”, kemudian Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan Terdakwa membayar pembelian ½ (setengah) paket ganja kering sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui akun DANA milik Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor 081806059876.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan ½ (setengah) paket ganja kering yang telah dibayar oleh Terdakwa secara langsung ke rumah Terdakwa di Blok Manis RT 001 RW 003 Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon. Kemudian Terdakwa menjual 4 (empat) linting daun ganja kering kepada orang yang bernama LUGU yang beralamat di Blok Cigobang Wangi, Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi JASA AKBAR, TRIYADI ASYRAF MUHARROM, dan FAISAL HIDAYAT yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cirebon Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Blok Manis RT 003 RW 001 Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Blok Karang Anyar Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil observasi dan surveillance atas informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari masyarakat.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru yang masing-masing merupakan milik Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 029 / 13167.03 / III /2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HENRIKUS BUDI KURNIAWAN, SE telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi dengan hasil timbangan berat 18,37 (delapan belas koma tiga tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1984 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,9208 (delapan belas koma sembilan dua nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 2474/2025/NF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 18,8408 (delapan belas koma delapan empat nol delapan) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7894 (nol koma tujuh delapan sembilan empat) gram, diberi nomor barang bukti 2475/2025/NF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,7067 (nol koma tujuh nol enam tujuh) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ganja.
- Bahwa ganja terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membeli dan atau menjual narkotika jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias KADUT Bin ABDUL KARIDI pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Manis RT 003 RW 001 Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi JASA AKBAR, TRIYADI ASYRAF MUHARROM, dan FAISAL HIDAYAT yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cirebon Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Blok Manis RT 003 RW 001 Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Blok Karang Anyar Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil observasi dan surveillance atas informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari masyarakat.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru yang masing-masing merupakan milik Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 029 / 13167.03 / III /2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HENRIKUS BUDI KURNIAWAN, SE telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi dengan hasil timbangan berat 18,37 (delapan belas koma tiga tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1984 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,9208 (delapan belas koma sembilan dua nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 2474/2025/NF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 18,8408 (delapan belas koma delapan empat nol delapan) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7894 (nol koma tujuh delapan sembilan empat) gram, diberi nomor barang bukti 2475/2025/NF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,7067 (nol koma tujuh nol enam tujuh) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ganja.
- Bahwa ganja terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki dan atau menguasai narkotika jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------- |