Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lapangan Bola yang termasuk dalam Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa terdakwa menghubungi saksi ANGGA (berkas perkara terpisah) untuk memesan obat jenis Trihexyphenidyl melalui aplikasi Whatsapp sebanyak 100 (seratus) butir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah disepakati tempat bertemu untuk penyerahan obat – obatan tersebut, Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA membeli dan akhirnya mendapatkan obat – obatan jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi ANGGA sekira pukul 16.30 WIB pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 bertempat di jembatan yang termasuk dalam wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon; -------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, terhadap obat jenis Trihexyphenidyl yang dibeli Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA sebanyak 100 (seratus) butir dari saksi ANGGA dijual kembali oleh terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sekira pukul 17.30 WIB, sebanyak 15 (lima belas) butir obat jenis Trihexyphenidyl dijual kepada saksi WAHYU seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
- Sekira pukul 18.30 WIB, sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dijual kepada saksi MUID RIFAI Als MUID Bin ABDUL KARIM seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). --------------
- Bahwa anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon pada tanggal 11 Februari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lapangan bola yang termasuk wilayah Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon diduga menjadi tempat peredaran obat – obatan. Kemudian tim Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon atas nama AIPTU RAMON TARIGAN, S.H., BRIPKA ENTANG SUMARNA, S.H., BRIGADIR JAMES SETYO melakukan penyelidikan dan pendalaman; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil dari pendalaman tersebut ditemukan bahwa Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA menjual obat-obatan dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara langsung mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di lapangan bola bersama dengan Saksi SITI MASTUROH Alias IYOH Binti NASUKI dan Saksi MUID RIFAI Als MUID Bin ABDUL KARIM pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.20 WIB di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan di saku celana panjang jeans sebelah kiri, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang sedang dipegang terdakwa, uang sejumlah Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah). Selain itu Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon juga menemukan 30 (tiga puluh) obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan terdakwa di dalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa, beserta barang bukti diamankan di kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA tidak memiliki keahlian, kewenangan dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan; -------------------
- Bahwa tujuan dari Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA mengedarkan obat – obatan jenis Trihexyphenidyl adalah untuk mendapat keuntungan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1141/NOF/ 2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M Biomed dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti masing – masing berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2330(satu koma dua tiga tiga nol) gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0664/2025/OF yang disita dari Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA dengan kesimpulan sebagai berikut:
Terhadap barang bukti nomor 0664/2025/OF tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; -----------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lapangan Bola yang termasuk dalam Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menghubungi saksi ANGGA (berkas perkara terpisah) untuk memesan obat jenis Trihexyphenidyl melalui aplikasi Whatsapp sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian setelah disepakati tempat bertemu untuk penyerahan obat – obatan tersebut, Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA membeli dan akhirnya mendapatkan obat – obatan jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi ANGGA sekira pukul 16.30 WIB pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 bertempat di jembatan yang termasuk dalam wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon; -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, terhadap obat jenis Trihexyphenidyl yang dibeli Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA sebanyak 100 (seratus) butir dari saksi ANGGA dijual kembali oleh terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sekira pukul 17.30 WIB, sebanyak 15 (lima belas) butir obat jenis Trihexyphenidyl dijual kepada saksi WAHYU seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
- Sekira pukul 18.30 WIB, sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dijual kepada saksi MUID RIFAI Als MUID Bin ABDUL KARIM seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). --------------
- Bahwa anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon pada tanggal 11 Februari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lapangan bola yang termasuk wilayah Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon diduga menjadi tempat peredaran obat – obatan. Kemudian tim Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon atas nama AIPTU RAMON TARIGAN, S.H., BRIPKA ENTANG SUMARNA, S.H., BRIGADIR JAMES SETYO melakukan penyelidikan dan pendalaman; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil dari pendalaman tersebut ditemukan bahwa Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA menjual obat-obatan dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara langsung mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di lapangan bola bersama dengan Saksi SITI MASTUROH Alias IYOH Binti NASUKI dan Saksi MUID RIFAI Als MUID Bin ABDUL KARIM pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.20 WIB di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan di saku celana panjang jeans sebelah kiri, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang sedang dipegang terdakwa, uang sejumlah Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah). Selain itu Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon juga menemukan 30 (tiga puluh) obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan terdakwa di dalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa, beserta barang bukti diamankan di kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA tidak memiliki kompetensi di bidang kefarmasian secara keilmuan dan yang memiliki keahlian, kewenangan dan izin yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1141/NOF/ 2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M Biomed dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti masing – masing berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2330 (satu koma dua tiga tiga nol) gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0664/2025/OF yang disita dari Terdakwa YUDA SENA Als GAPLE Bin SUMANTA dengan kesimpulan sebagai berikut:
Terhadap barang bukti nomor 0664/2025/OF tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; -----------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI N0.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------
Sumber, Juni 2025
Jaksa Penuntut Umum
Ajun Jaksa Nip.199301122020122019
|