| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 113/Pdt.P/2026/PN Sbr | KHUSNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. ahwa Pemohon adalah anak sah dari perkawinan antara Bapak Muhamad dan lbu Maesun 2. Bahwa nama Pemohon sebagaimana tersebut di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3209-L-T-07082014-0083 tertanggal 11 Agustus 2014 adalah KHUSNI 3. Bahwa selama ini nama yang tertera dalam Akta Kelahiran tersebut dirasa: a. Memiliki masalah dalam konteks profesional akademik. Nama satu kata mengganggu secara profesional tugas pemohon sebagai seorang dosen dalam sistem panamaan karya ilmiah yang mengharuskan nama dua sehingga menjadikan nama pemohon harus berulang menajdi KHUSNI KHUSNI, jelas itu bukan nama pemohon dan tidak merepresentasikan langsung ke pemohon, sehingga Pemohon ingin mengganti nama menjadi KHUSNI MUHAMMAD agar sesuai dengan sistem penulisan akademik pemohon. b. Memiliki masalah pada formulir digital yang sering memaksa ada nama depan dan belakang, kemajuan teknologi menuntut nama lebih lengkap, sehingga Pemohon ingin mengganti nama menjadi KHUSNI MUHAMMAD agar selaras dengan pengisian formulir digitas. c. Memiliki masalah dalam dokumen internasional. Hampir dalam semua dokumen internasional menuntut dua kata pada nama seseorang, sehingga Pemohon ingin mengganti nama menjadi KHUSNI MUHAMMAD agar lebih kompetibel dengan sistem internasional. d. dapat terus terjalin ikatan batin dan doa dengan orang tua laki-laki pemohon melalui nama nya yaitu Muhammad sebagai bentuk penghormatan dan khidmah pemohon kepada orang tua, sehingga Pemohon ingin mengganti nama menjadi KHUSNI MUHAMMAD. 4. Bahwa untuk selanjutnya, Pemohon bermaksud agar semua dokumen resmi milik Pemohon seperti KTP, Kartu Keluarga, ljazah, dan Paspor menggunakan nama KHUSNI MUHAMMAD 5. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
