INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | 1.BALYA 2.H.ENGKUS 3.H.AMIN |
H.TALKA SUPRIATNA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 1 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 37.500.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat memiliki kedudukan dan kepentingan hukum ( legal standing) yang sama untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
4. Menyatakan Surat Perjanjian Ganti Rugi Kebakaran Pabrik Rongsok Plastik yang telah ditandatangani Tergugat dan Para Tergugat tertanggal 16 Agustus 2025 adalah bukti sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan BREACH OF CONTRACT atau WANPRESTASI terhadap Para Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kebakaran Prabrik Rongsok Plastik sebagaimana dalam Surat Perjanjian tanggal 16 Agustus 2025 kepada Para Penggugat , sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai, seketika dan sekaligus;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Ekspektasi 3% X 3 bulan X Rp 250.000.000,- = sebesar Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) terhitung dari tanggal 16 Oktober 2025 sampai Gugatan ini didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber (bulan Januari2026), kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Moratoire Interressen, sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap tahun kelalaian kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus , terhitung dari perkara ini inkracht/berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat memenuhi kewajibannya.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
10. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
