Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 1.Erna Fitriani
2.Rachmat Adibakti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat 6
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODI SUTANDIPT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tergugat
NoNama
1Erna Fitriani
2Rachmat Adibakti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.327.129,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seluruh tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan seketika, yang jumlahnya per tanggal 21 Maret 2024 sebesar Rp. 227,784,666.23 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah, koma Dua Puluh Tiga Sen), atas fasilitas KUM yang terdiri dari :
Sisa Pokok      : Rp. 71,681,717.28
Bunga Berjalan : Rp. 70,095,353.09
Denda : Rp. 21,675,380.87
Biaya Lain-lain : Rp. 2,650,214.99
Denda Berjalan : Rp. 61,682,214.99
Jumlah Total : Rp. 227,784,666.23
(vide: Bukti P-9)
4.Menyatakan jumlah tunggakan utang sebesar Rp. 227.327.129,63 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Sembilan Rupiah, koma Enam Tiga Sen) masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda apabila TERGUGAT I tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian KUM.
5.Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak