Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
RIFALDI Bin DANAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3452/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI Bin DANAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

 -------Bahwa terdakwa RIFALDI Bin DANAWI, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Otto Iskandar Dinata Desa Pasar Minggu Palimanan Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah dilempari batu oleh anak sekolahan lain selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa telah mempunyai dendam kepada anak sekolah lain tersebut lalu terdakwa bersama teman-temannya mencari anak sekolah lain yang pernah melempari batu tersebut dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga sambil terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan atau disimpan dari dalam bajunya dan di dalam perjalanan setelah sampai di depan Pasar Minggu Palimanan terdakwa melihat sekolompok anak sekolah sedang lewat di jalan tersebut, terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan menghadang anak korban yang hendak melintas dengan menghentikannya setelah anak korban berhenti, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan atau disimpan dari dalam bajunya menyerang anak korban dari belakang dengan membacokkan celurit yang sudah dipersiapkannya tersebut ke arah  anak korban mengenai punggung sebanyak 1 (satu) kali membuat anak korban terjatuh dari sepeda motornya sampai tidak sadarkan diri setelah itu terdakwa bersama kelompoknya langsung pergi meninggalkan anak korban.

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan anak korban RANGGA FIRDIYANI mengalami kaki lumpuh sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, tanggal 02 - 06 Desember 2024 Nomor : 400.7.31 / 2809 / III  / 2025 / RSUD.Awn yang ditandatangai oleh dr. TRESNANDA BELLAWANA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan kesimpulan : telah dilakukan perawatan pada hari Senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat sampai dengan hari Jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat terhadap seorang korban laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan didapatkan dua buah luka terbuka pada leher bagian belakang akibat trauma tajam dan tumpul, luka lecet pada dahi sisi kiri, pelipis kiri dan pipi kiri, lengan bawah sampai siku kiri, pada pemeriksaan pencitraan dengan sinar tembus pada tulang belakang didapatkan observasi patah pada prosesus spinosis vertebra servical enam, pada pemeriksaan pencitraan dengan computer tomografi pada kepala didapatkan patah tulang tertutup linier pada tulang pelipis (temporal) kanan, terdapat bekuan darah diantara kulit kepala dan tulang kepala (cephalhematoma) di bagian dahi, pelipis, kepala sisi kiri, perdarahan pada subarachnoid pada kedua CPA, basalis cistem, tentorium cerebelli dan falx cerebeli posterior dengan mild intraventricular hemorragik pada ventrikel empat akibat trauma tumpul. Pada hari jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat keadaan umum korban tampak sakit sedang (nilai nyeri empat dari skala sepuluh) dan gerakan pada lengan kana dan tungkai kaki kanan lemas dan terbatas (nilai nol dari skala lima), atas izin dokter korban diperbolehkan pulang dan control kembali pada hari Jum’at tanggal tiga belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat di Poliklinik Bedah Saraf.----------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana –------------------------------------------------------------------------------------------

 

  ATAU

KEDUA :

         ------- Bahwa terdakwa RIFALDI Bin DANAWI, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekitar jam 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Otto Iskandar Dinata Desa Pasar Minggu Palimanan Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak RANGGA FIRDIYANI, lahir di Cirebon pada tanggal 01 Maret 2007, yang masih berusia 17 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3209-LT-09102014-0027 tanggal 10 Oktober 2014 yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bermula terdakwa yang sebelumnya telah mempunyai dendam kepada anak sekolah lain karena pernah melempari batu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya mencari anak sekolah lain dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dan membawa senjata tajam jenis celurit di dalam perjalanan setelah sampai di depan Pasar Minggu Palimanan terdakwa melihat sekolompok anak sekolah sedang lewat di jalan tersebut, terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan pada saat giliran anak korban hendak melintas terdakwa menghentikannya lalu setelah anak korban berhenti, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan dari dalam bajunya menyerang anak korban dengan membacokkan celurit yang sudah dipersiapkannya tersebut ke arah  anak korban mengenai punggung sebanyak 1 (satu) kali membuat anak korban terjatuh dari sepeda motornya sampai tidak sadarkan diri setelah itu terdakwa bersama kelompoknya langsung pergi meninggalkan anak korban. ---------------------------------------------------

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan anak korban RANGGA FIRDIYANI mengalami kaki lumpuh sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, tanggal 02 - 06 Desember 2024 Nomor : 400.7.31 / 2809 / III  / 2025 / RSUD.Awn yang ditandatangai oleh dr. TRESNANDA BELLAWANA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan kesimpulan : telah dilakukan perawatan pada hari Senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat , pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat sampai dengan hari Jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat terhadap seorang korban laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan didapatkan dua buah luka terbuka pada leher bagian belakang akibat trauma tajam dan tumpul, luka lecet pada dahi sisi kiri, pelipis kiri dan pipi kiri, lengan bawah sampai siku kiri, pada pemeriksaan pencitraan dengan sinar tembus pada tulang belakang didapatkan observasi patah pada prosesus spinosis vertebra servical enam, pada pemeriksaan pencitraan dengan computer tomografi pada kepala didapatkan patah tulang tertutut linier pada tulang pelipis (temporal) kanan, terdapat bekuan darah diantara kulit kepala dan tulang kepala (cephalhematoma) di bagian dahi, pelipis, kepala sisi kiri, perdarahan pada subarachnoid pada kedua CPA, basalis cistem, tentorium cerebelli dan falx cerebeli posterior dengan mild intraventricular hemorragik pada ventrikel empat akibat trauma tumpul. Pada hari jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat keadaan umum korban tampak sakit sedang (nilai nyeri empat dari skala sepuluh) dan gerakan pada lengan kana dan tungkai kaki kanan lemas dan terbatas (nilai nol dari skala lima), atas izin dokter korban diperbolehkan pulang dan control kembali pada hari Jum’at tanggal tiga belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat di Poliklinik Bedah Saraf. ---------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya