Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
162/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.LYNA MARLIANA |
RIFALDI Bin DANAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 162/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3452/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : -------Bahwa terdakwa RIFALDI Bin DANAWI, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Otto Iskandar Dinata Desa Pasar Minggu Palimanan Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah dilempari batu oleh anak sekolahan lain selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa telah mempunyai dendam kepada anak sekolah lain tersebut lalu terdakwa bersama teman-temannya mencari anak sekolah lain yang pernah melempari batu tersebut dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga sambil terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan atau disimpan dari dalam bajunya dan di dalam perjalanan setelah sampai di depan Pasar Minggu Palimanan terdakwa melihat sekolompok anak sekolah sedang lewat di jalan tersebut, terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan menghadang anak korban yang hendak melintas dengan menghentikannya setelah anak korban berhenti, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan atau disimpan dari dalam bajunya menyerang anak korban dari belakang dengan membacokkan celurit yang sudah dipersiapkannya tersebut ke arah anak korban mengenai punggung sebanyak 1 (satu) kali membuat anak korban terjatuh dari sepeda motornya sampai tidak sadarkan diri setelah itu terdakwa bersama kelompoknya langsung pergi meninggalkan anak korban. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan anak korban RANGGA FIRDIYANI mengalami kaki lumpuh sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, tanggal 02 - 06 Desember 2024 Nomor : 400.7.31 / 2809 / III / 2025 / RSUD.Awn yang ditandatangai oleh dr. TRESNANDA BELLAWANA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan kesimpulan : telah dilakukan perawatan pada hari Senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat sampai dengan hari Jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat terhadap seorang korban laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan didapatkan dua buah luka terbuka pada leher bagian belakang akibat trauma tajam dan tumpul, luka lecet pada dahi sisi kiri, pelipis kiri dan pipi kiri, lengan bawah sampai siku kiri, pada pemeriksaan pencitraan dengan sinar tembus pada tulang belakang didapatkan observasi patah pada prosesus spinosis vertebra servical enam, pada pemeriksaan pencitraan dengan computer tomografi pada kepala didapatkan patah tulang tertutup linier pada tulang pelipis (temporal) kanan, terdapat bekuan darah diantara kulit kepala dan tulang kepala (cephalhematoma) di bagian dahi, pelipis, kepala sisi kiri, perdarahan pada subarachnoid pada kedua CPA, basalis cistem, tentorium cerebelli dan falx cerebeli posterior dengan mild intraventricular hemorragik pada ventrikel empat akibat trauma tumpul. Pada hari jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat keadaan umum korban tampak sakit sedang (nilai nyeri empat dari skala sepuluh) dan gerakan pada lengan kana dan tungkai kaki kanan lemas dan terbatas (nilai nol dari skala lima), atas izin dokter korban diperbolehkan pulang dan control kembali pada hari Jum’at tanggal tiga belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat di Poliklinik Bedah Saraf.---------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana –------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa RIFALDI Bin DANAWI, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Otto Iskandar Dinata Desa Pasar Minggu Palimanan Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak RANGGA FIRDIYANI, lahir di Cirebon pada tanggal 01 Maret 2007, yang masih berusia 17 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3209-LT-09102014-0027 tanggal 10 Oktober 2014 yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan anak korban RANGGA FIRDIYANI mengalami kaki lumpuh sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, tanggal 02 - 06 Desember 2024 Nomor : 400.7.31 / 2809 / III / 2025 / RSUD.Awn yang ditandatangai oleh dr. TRESNANDA BELLAWANA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan kesimpulan : telah dilakukan perawatan pada hari Senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat , pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat sampai dengan hari Jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat terhadap seorang korban laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan didapatkan dua buah luka terbuka pada leher bagian belakang akibat trauma tajam dan tumpul, luka lecet pada dahi sisi kiri, pelipis kiri dan pipi kiri, lengan bawah sampai siku kiri, pada pemeriksaan pencitraan dengan sinar tembus pada tulang belakang didapatkan observasi patah pada prosesus spinosis vertebra servical enam, pada pemeriksaan pencitraan dengan computer tomografi pada kepala didapatkan patah tulang tertutut linier pada tulang pelipis (temporal) kanan, terdapat bekuan darah diantara kulit kepala dan tulang kepala (cephalhematoma) di bagian dahi, pelipis, kepala sisi kiri, perdarahan pada subarachnoid pada kedua CPA, basalis cistem, tentorium cerebelli dan falx cerebeli posterior dengan mild intraventricular hemorragik pada ventrikel empat akibat trauma tumpul. Pada hari jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat lima belas menit waktu Indonesia Bagian Barat keadaan umum korban tampak sakit sedang (nilai nyeri empat dari skala sepuluh) dan gerakan pada lengan kana dan tungkai kaki kanan lemas dan terbatas (nilai nol dari skala lima), atas izin dokter korban diperbolehkan pulang dan control kembali pada hari Jum’at tanggal tiga belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat di Poliklinik Bedah Saraf. --------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |