| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 100910294/4146/03/23 Tanggal 14 Maret 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 14 Maret 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 14 Maret 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban Pokok kredit sebesar Rp. 42.586.165 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Cibiuk Desa Purbawinangun Kec. Plumbon Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 582 atas nama Sani’ah, Surat Ukur Nomor 00469/Purbawinangun/2021 tanggal 08-12-2021, Luas 120 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Kapling 01010, Selatan : Tanah Milik Kapling 01006, Barat : Tanah Kapling 00502, Timur : Tanah Kapling 01008 & 01007;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Cibiuk Desa Purbawinangun Kec. Plumbon Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 582 atas nama Sani’ah, Surat Ukur Nomor 00469/Purbawinangun/2021 tanggal 08-12-2021, Luas 120 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Kapling 01010, Selatan : Tanah Milik Kapling 01006, Barat : Tanah Kapling 00502, Timur : Tanah Kapling 01008 & 01007;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Cibiuk Desa Purbawinangun Kec. Plumbon Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 582 atas nama Sani’ah, Surat Ukur Nomor 00469/Purbawinangun/2021 tanggal 08-12-2021, Luas 120 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Kapling 01010, Selatan : Tanah Milik Kapling 01006, Barat : Tanah Kapling 00502, Timur : Tanah Kapling 01008 & 01007 melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |