Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2025/PN Sbr ASEP KURNIA DIDI HARI MULYADI Als DIDI Bin (Alm) ADUT KUSMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6083/M.2.29.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI HARI MULYADI Als DIDI Bin (Alm) ADUT KUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa DIDI HARI MULYADI Als DIDI Bin (Alm) ADUT KUSMADI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Blok Karang Tengah Rt.04 Rw.04 Desa Karangwangi Kec. Depok Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

 - Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB terdakwa mendapat perintah oleh YUDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan dilakban warna merah selanjutnya terdakwa membawa pulang ke rumah terdakwa di Majalengka dan sesampainya di rumah, terdakwa menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening tersebut dengan timbangan digital dan diketahui jumlahnya berat bruto 6 (enam) gram, lalu terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paketnya 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing paketnya 0,45 (nol koma empat lima) gram setelah itu terdakwa sebar ke lokasi sekitar wilayah Sumberjaya Kab. Majalengka sesuai arahan YUDI (DPO). Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB terdakwa diperintah kembali oleh YUDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan di daerah Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan dilakban warna biru dan membawanya ke rumah terdakwa di Majalengka, sesampainya di rumah, terdakwa menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan timbangan digital dan diketahui jumlahnya berat bruto 0,80 (nol koma delapan nol) gram, lalu terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing paketnya 0,20 (nol koma dua nol) gram setelah paketan sudah jadi lalu terdakwa sebar di lokasi sekitar wilayah Sumberjaya Kab. Majalengka sesuai arahan YUDI (DPO). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa diperintahkan lagi oleh YUDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Palimanan dikarenakan lokasi yang diarahkan tidak jelas lalu sekitar jam 16.20 WIB terdakwa diperintahkan oleh YUDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Blok Karang Tengah Rt. 04 Rw. 04 Desa Karangwangi Kec. Depok Kab. Cirebon Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Saksi RINALDI, Saksi WAHIB ADRITIYA masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih dilakban warna merah di kantung hoodie yang dikenakan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna silver berikut simcardnya, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Supra tanpa nopol. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Blok III Rt. 03 Rw. 03 Desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dilakban warna hitam, 1 (satu) lakban warna hitam, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah mainan mobil ambulan warna putih di kamar sehinga terdakwa berikut barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke kantor Polresta Cirebon guna untuk diproses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4639 / NNF / 2025  atas nama terdakwa DIDI HARI MULYADI Als DIDI Bin (Alm) ADUT KUSMADI yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 4056 / 2025 / OF dan 4057 / 2025 / OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

         ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa DIDI HARI MULYADI Als DIDI Bin (Alm) ADUT KUSMADI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Blok Karang Tengah Rt.04 Rw.04 Desa Karangwangi Kec. Depok Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

 

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.20 WIB terdakwa pada saat akan mengambil narkotika jenis sabu yang diinstruksikan YUDI (DPO) di pinggir jalan di Blok Karang Tengah Rt. 04 Rw. 04 Desa Karangwangi Kec. Depok Kab. Cirebon datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kota Cirebon yaitu Saksi RINALDI dan Saksi WAHIB ADRITIYA bersama tim yang telah mengetahui informasi dari masyarakat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih dilakban warna merah di kantung hoodie yang dikenakan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna silver berikut simcardnya, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Supra tanpa nopol. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Blok III Rt. 03 Rw. 03 Desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dilakban warna hitam, 1 (satu) lakban warna hitam, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah mainan mobil ambulan warna putih di kamar sehinga terdakwa berikut barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke kantor Polresta Cirebon guna untuk diproses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna  bening dilakban warna merah berat netto 1,6 (satu koma enam) gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna hitam berat netto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, sesuai Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cirebon Nomor : 174 /13170/VII / 2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh NITA NOVIANTARI NIK. P.85182 selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cirebon.------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4639 / NNF / 2025  atas nama terdakwa DIDI HARI MULYADI Als DIDI Bin (Alm) ADUT KUSMADI yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 4056 / 2025 / OF dan 4057 / 2025 / OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

--- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya