| Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-III-151/M.2.29/Enz.2/12/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun/27 Oktober 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok Silengkong RT 008 RW 002 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. PENAHANAN
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
tanggal 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 02 September 2025 s/d 11 Oktober 2025.
|
|
PN 1
|
:
|
tanggal 12 Oktober 2025 s/d 10 November 2025.
|
|
PN 2
|
:
|
tanggal 11 November 2025 s/d 10 Desember 2025.
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025.
|
C. D A K W A A N
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm), pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat kepada siapa saja terakhir pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Terdakwa menjual obat jenis ATARAX ALPRAZOLAM sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak tahu nama pembelinya hanya mengetahui wajahnya saja.
- Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa terlebih dahulu mengenai maksud dan tujuan pembelian obat, setelah adanya kesepakatan maka Terdakwa menyuruh pembeli untuk menemui Terdakwa secara langsung untuk transaksi pembelian obat tersebut.
- Bahwa obat yang dijual Terdakwa yaitu obat ATARAX ALPRAZOLAM dengan harga perbutirnya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan obat EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg perbutirnya dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari menjual dan atau mengedarkan obat yaitu dari penjualan per 100 (seratus) butir ATARAX ALPRAZOLAM Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan penjualan per 50 (lima puluh) butir EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003, Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
- Diamankan dari Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
- Diamankan dari Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
- Diamankan dari Terdakwa berupa 100 (seratus) butir obat jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5079/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “ATARAX ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 (nol koma enam) cm dan tebal 0,2 (nol koma dua) dengan berat netto seluruhnya 0,1512 (nol koma satu lima satu dua) gram diberi nomor barang bukti 4215/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “EUFORISS CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3456 (nol koma tiga empat lima enam) gram diberi nomor barang bukti 4216/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “CALMLET ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,4732 (nol koma empat tujuh tiga dua) gram diberi nomor barang bukti 4217/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Bahwa barang bukti nomor 4215/2025/OF berupa tablet warna ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam;
- Bahwa barang bukti nomor 4216/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4217/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
- Klonazepam dan Alprazolam terdaftar sebagai Psikotropika berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm), pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat kepada siapa saja terakhir pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Terdakwa menjual obat jenis ATARAX ALPRAZOLAM sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak tahu nama pembelinya hanya mengetahui wajahnya saja.
- Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa terlebih dahulu mengenai maksud dan tujuan pembelian obat, setelah adanya kesepakatan maka Terdakwa menyuruh pembeli untuk menemui Terdakwa secara langsung untuk transaksi pembelian obat tersebut.
- Bahwa obat yang dijual Terdakwa yaitu obat ATARAX ALPRAZOLAM dengan harga perbutirnya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan obat EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg perbutirnya dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari menjual dan atau mengedarkan obat yaitu dari penjualan per 100 (seratus) butir ATARAX ALPRAZOLAM Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan penjualan per 50 (lima puluh) butir EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003, Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
- Diamankan dari Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
- Diamankan dari Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
- Diamankan dari Terdakwa berupa 100 (seratus) butir obat jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5079/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “ATARAX ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 (nol koma enam) cm dan tebal 0,2 (nol koma dua) dengan berat netto seluruhnya 0,1512 (nol koma satu lima satu dua) gram diberi nomor barang bukti 4215/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “EUFORISS CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3456 (nol koma tiga empat lima enam) gram diberi nomor barang bukti 4216/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “CALMLET ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,4732 (nol koma empat tujuh tiga dua) gram diberi nomor barang bukti 4217/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Bahwa barang bukti nomor 4215/2025/OF berupa tablet warna ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam;
- Bahwa barang bukti nomor 4216/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4217/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
- Klonazepam dan Alprazolam terdaftar sebagai Psikotropika berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dalam mengedarkan dan atau menjual obat.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003, Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
- Diamankan dari Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 24 (dua puluh empat) butir psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
- Diamankan dari Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
- Diamankan dari Terdakwa berupa 100 (seratus) butir psikotropika jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir psikotropika jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5079/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “ATARAX ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 (nol koma enam) cm dan tebal 0,2 (nol koma dua) dengan berat netto seluruhnya 0,1512 (nol koma satu lima satu dua) gram diberi nomor barang bukti 4215/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “EUFORISS CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3456 (nol koma tiga empat lima enam) gram diberi nomor barang bukti 4216/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “CALMLET ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,4732 (nol koma empat tujuh tiga dua) gram diberi nomor barang bukti 4217/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Bahwa barang bukti nomor 4215/2025/OF berupa tablet warna ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam;
- Bahwa barang bukti nomor 4216/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4217/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
- Klonazepam dan Alprazolam terdaftar sebagai Psikotropika berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------
Sumber, 16 Desember 2025.
PENUNTUT UMUM,
LYNA MARLIANA, S.H.
JAKSA PRATAMA
|