Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH 2.ASEP KURNIA 3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH |
MUHAMMAD NINGAMILLAH Bin AHMAD SUHUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3436/M.2.29.3/Eku.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NINGAMILAH Bin AHMAD SAHUDI, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan sekitaran Mushola Al Ihwan termasuk Blok 4 Rt.004 Rw.007 Desa Getrakmoyan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit warna putih, dengan gagang kayu warna krem, Panjang kurang lebih 100 (seratus) cm yang tanpa dilengkapi surat-surat izin dari yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB terdakwa bersama anak saksi MUHAMMAD NAUFAL HAMAM dan anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI sedang mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dalam perjalanan di Jalan desa srenseng Krangkeng Kabupaten Indramayu terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Sdr.HARUN (DPO) yang tergabung dalam geng motor F INDRAMAYU sedang bersama teman-temannya menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor berboncegan 3 dan pada saat bertemu Sdr.HARUN (DPO) mengajak pada terdakwa untuk ikut bergabung dalam tawuran konten di Cirebon timur dengan geng motor Pembangkang Cirebon. Setelah itu anak saksi MUHAMMAD NAUFAL HAMAM mengajak anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI untuk meminjam senjata tajam jenis Clurit yang dicat warna Putih dengan gagang kayu warna Krem dengan Panjang kurang lebih 100 Cm milik Sdr.IJAM (DPO) dirumah Sdr. IJAM (DPO) di Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu setelah mengambil senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa MUHAMMAD NINGAMILAH Bin AHMAD SAHUDI selanjutnya terdakwa, anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI dan anak saksi MUHAMMAD NAUFAL HAMAM kembali menemui Sdr.HARUN (DPO) beserta geng motornya di Pinggir jalan raya krangkeng dekat Pom bensin semaya Kabupaten Indramayu lalu terdakwa dan kedua temannya pergi bersama rombongan geng motor Sdr.HARUN (DPO) ke daerah Krucuk Kabupaten Cirebon dan di tempat tersebut sudah ada kurang lebih sekitar 50 motor dan 150 orang yang tergabung dalam genk motor Pembangkang Cirebon kemudian sekira jam 01.00 Wib semua berangkat dari Kota Cirebon menuju tempat yang telah ditentukan menuju Jalan Pantura Cirebon timur dan sesampainya di tempat tersebut tidak bertemu dengan lawan Genk “Awas Ada Copet” dan hanya bertemu geng motor Pembangkang Cirebon dari wilayah Cirebon timur kurang lebih 50 motor ada yang bonceng 2 orang juga ada yang 3 orang setelah itu semuanya berangkat ke wilayah barat hingga sampai di Jalan Raya Pantura KM.17 termasuk Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon dekat dengan pom bensin pangenan bertemu dengan geng motor lawan “awas ada copet Cirebon” lalu terdakwa turun dari motor sambil membawa senjata tajam yang dipinjam dari Sdr. IJAM (DPO) tersebut sedangkan anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI dan saksi MUHAMMAD NAUFAL HAMAM menunggu dimotor dan dari anak geng motor pembangkang Cirebon lainnya yang dibonceng turun semua dari motornya ikut menyerang geng motor awas ada copet Cirebon dengan membawa senjata tajam berbagai jenis begitu juga dari geng motor awas ada copet Cirebon juga membawa berbagai senjata tajam sampai terjadi tawuran selama kurang lebih sekitar 15 menit kemudian datang petugas Kepolisian yang telah mendapat informasi telepon dari warga masyarakat setempat dengan menggunakan Mobil Patroli langsung membubarkan tawuran membuat kedua kelompok genk motor semuanya berhamburan melarikan diri ke arah timur dan masuk ke jalan desa yang tidak tahu namanya untuk berfoto merayakan kemenangan dan semua rombongan genk motor yang tergabung geng motor Pembangkang Cirebon pulang ke daerahnya masing-masing dan pada saat akan jalan pulang terdakwa yang menyetir sepeda motor sedangkan anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI yang membawa senjata tajam jenis Clurit yang dicat warna putih dengan gagang kayu warna Krem dengan panjang kurang lebih 100 Cm milik Sdr. IJAM (DPO) tersebut dengan posisi anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI duduk di jok tengah dan anak saksi MUHAMMAD NAUFAL HAMAM duduk dibagian belakang akan tetapi ketika perjalanan pulang terdakwa bertemu lagi dengan pihak lawan dan karena kelompok terdakwa kalah jumlah membuat terdakwa, anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI dan anak saksi MUHAMMAD NAUFAL HAMAM kabur masuk ke gang perumahan warga namun ada warga yang melihat anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI membawa senjata tajam sehingga anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI membuang senjata tajam tersebut dipinggir jalan depan Mushola Al Ihwan perumahan warga dan pada saat anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI akan keluar dari gang perumahan warga tersebut terdakwa, anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI dan anak saksi MUHAMMAD NAUFAL HAMAM tersebut diberhentikan oleh seorang warga sambil memegang senjata tajam yang anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI buang di pinggir jalan di depan Mushola Al Ihwan perumahan warga tersebut kemudian terdakwa bersama anak saksi SUPIYADI Bin DIMYATI dan anak saksi MUHAMMAD NAUFAL HAMAM berikut anak saksi FAREL MEDIANTORO, anak saksi MOHAMMAD AGIS CHOLISTIAN dan anak saksi BAYU KANDAKA dari geng motor pembangkang yang sebelumnya sudah diamakan warga karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat izin dari pihak yang berwenang dibawa ke Kantor Desa Getrakmoyan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sehingga anak beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pangenan Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951. --- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |