Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Sbr IDA FARIDA BINTI M. MASNUNN 1.NURANNISA
2.CHAERIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat 65
Penggugat
NoNama
1IDA FARIDA BINTI M. MASNUNN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vidi Briliansyah, S.H.IDA FARIDA BINTI M. MASNUNN
Tergugat
NoNama
1NURANNISA
2CHAERIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.289.000.000,00
Petitum

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pengakuan Hutang Penggugat kepada Tergugat I;
3.Menyatakan bahwa sisa hutang Penggugat I kepada Tergugat I sebesar Rp. 1.289.000.000,- (satu milyard dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah);
4.Memohon dan mengabulkan kepada Pengadilan untuk Penggugat dapat mengangsur sisa hutang Penggugat sebesar Rp.1.289.000.000,- (satu milyard dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) untuk diangsur Rp.10.000.000,- (sapuluh juta) setiap bulannya sesaui dengan bunga yang wajar sampai dengan selesainya hutang Penggugat kepada Tergugat I;
5.Menyatakan cek yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I merupakan cek kosong yang sudah diketahui oleh Tergugat I sebelum Penngugat memberikan kepada Tergugat I;
6.Membatalkan pembayaran melaui cek yang diberikan Penggugat kepada Tergugat, karena Tergugat 1 mengetahui bahwa cek yang diberikan oleh Penggugat merupakan cek kosong yang tidak ada isinya;
7.Menetapkan sita eksekusi terhadap cek sebagai berikut
a.Cek tertanggal 19-4-2024 (Sembilan belas April dua ribu dua puluh empat) senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) cek BCA No.ET 463419;  
b.cek tertanggal 26-04-2024 (dua puluh enam April duaribu dua puluh empat) senilai Rp.1.300.000.000,- satu milyard tiga ratus juta rupiah) cek BCA dengan No.ET 463420;
c.cek BCA tertanggal 31-05-2024 (tiga pulluh satu Mei dua ribu duapuluh empat) senilai 1.945.300.000,- (satu milyard Sembilan empat puluh lima ribu tiga ratus ribu rupiah) dengan nomor cek EU 558282;
d.cek BCA teratanggal 30-05-2024 ( tigs puluh Mei duaribu dua puluh empat) senialai 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan nomor cek EU 558280;
e.cek BCA tertanggal 30-05-2024 (tiga puluh Mei dua ribu dua puluh empat)  senilai Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus ribu rupiah) dengan nomor cek EU 558279;

f.cek BCA tertanggal 30-05-2024 (tiga puluh Mei dua ribu dua puluh empat) senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dengan nomor cek EU558278;
8.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak