Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/PDT.G/2015/PN Sbr | 1.CATIRI 2.KUNANTO |
1.H. ALMI 2.Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq. camat/PPAT Kecamatan Kapetakan 3.Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq. Kepala Desa Pegaga Kidul |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 10/PDT.G/2015/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2015 | |||||||||
Nomor Surat | 10 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menyatakan Akta Jual Beli No.615/KPT/2000 yang dibuat oleh PPATS Camat Kecamatan Kapetakan Sonosuprapto BA adalah cacat hukum dan tidak sah milik H.Almi (tergugat I) 4. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No.334/2014 dengan persil Nomer 392 S.41 Blok Tegalsil seluas 7.680 m2 (tujuh ribu enam ratus delapan puluh) milik Catiri dan Kunanto. Adapun perbatasannya sebelah: - Utara : Tanah sawah saudara H.Wirya, - Timur : Tanah sawah saudara H.Wirya, - Selatan : Tanah sawah blok Silembang, - Barat : Tanah sawah blok Sipundak 5. Menghukum tergugat I untuk tidak menguasai dan tidak memiliki obyek tanah dengan No.392.S.41 Blok Tegalsil seluas 7. 680 m2 karena berbeda lokasi obyek tanah dengan akta jual beli milik H.Almi akta jual beli No.615/KPT/2000 6. Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.2.500.000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerrand) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding maupun kasasi 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini
Subsidair: Dalam peradilan yang baik, jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |