Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2015/PN Sbr 1.CATIRI
2.KUNANTO
1.H. ALMI
2.Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq. camat/PPAT Kecamatan Kapetakan
3.Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq. Kepala Desa Pegaga Kidul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/PDT.G/2015/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2015
Nomor Surat 10
Penggugat
NoNama
1CATIRI
2KUNANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WALIM, SH. MH. DkkCATIRI
2WALIM, SH. MH. DkkKUNANTO
Tergugat
NoNama
1H. ALMI
2Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq. camat/PPAT Kecamatan Kapetakan
3Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq. Kepala Desa Pegaga Kidul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUTAHAR , SH .H. ALMI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan Akta Jual Beli No.615/KPT/2000 yang dibuat oleh PPATS Camat Kecamatan Kapetakan Sonosuprapto BA adalah cacat hukum dan tidak sah milik H.Almi (tergugat I)

4. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No.334/2014 dengan persil Nomer 392 S.41 Blok Tegalsil seluas 7.680 m2 (tujuh ribu enam ratus delapan puluh) milik Catiri dan Kunanto. Adapun perbatasannya sebelah: - Utara : Tanah sawah saudara H.Wirya, - Timur : Tanah sawah saudara H.Wirya, - Selatan : Tanah sawah blok Silembang, - Barat : Tanah sawah blok Sipundak

5. Menghukum tergugat I untuk tidak menguasai dan tidak memiliki obyek tanah dengan No.392.S.41 Blok Tegalsil seluas 7. 680 m2 karena berbeda lokasi obyek tanah dengan akta jual beli milik H.Almi akta jual beli No.615/KPT/2000

6. Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.2.500.000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerrand) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding maupun kasasi

8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Subsidair:

Dalam peradilan yang baik, jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak