Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.LYNA MARLIANA
ROYANA Als ROY Bin MISNA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/M.2.29.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYANA Als ROY Bin MISNA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ROYANA Als ROY Bin MISNA (Alm), pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2023 di rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Klangenan Kec. Klangenan Kab. Cirebon  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, terdakwa menghubungi sdr. WAHYU (DPO) untuk membeli sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar seharga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya, masih di hari yang sama terdakwa langsung menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis tramadol dan trihexyphenidyl tersebut ke beberapa orang diantaranya adalah saksi DA’I PRAYOGA masing-masing sebanyak 5 (lima) butir dengan harga masing-masing Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 14.00 WIB, saksi BUKHORI, SH dan saksi RONI CAINUDIN (Keduanya adalah anggota satres narkoba Polresta Cirebon/ saksi Penangkap) mengamankan saksi DA’I PRAYOGA yang kedapatan membawa sediaan farmasi tanpa izin jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL. Saat diinterogasi, saksi DA’I PRAYOGA mengatakan bahwa sediaan farmasi jenis Pil TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL itu didapat dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap bersama saksi DA’I PRAYOGA mendatangi rumah terdakwa di Desa Klangenan Kec. Klangenan Kab. Cirebon. Saat didatangi oleh para saksi penangkap, terdakwa sedang beristirahat di dalam rumahnya, Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari dalam rumah terdakwa didapati barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh) butir pil TRAMADOL, 21 (dua puluh satu) butir pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah HP merk VIVO warna hitam beserta simcardnya dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang didapati dari dalam rumahnya tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa dan saksi DA’I PRAYOGA dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ROYANA Als ROY Bin Misna (Alm), telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5925/NOF/2023 tanggal 05 januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap yang berisi :
  • 2 (dua) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 1, 1575 gram diberi nomor barang bukti : 2852/2023/OF ;
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 1, 1575 gram diberi nomor barang bukti : 2853/2023/OF

 

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti             :    2852/2023/OF mengandung Trihexyphenidyl;
  • Nomor barang bukti             :    2853/2023/OF mengandung Tramadol.

Kesimpulan :

  • Terhadap barang bukti Nomor :     2852/2023/OF berupa tablet warna silver adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • Terhadap barang bukti Nomor :     2853/2023/OF berupa tablet warna silver adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya