-------Bahwa ia terdakwa DION SAPUTRA Bin KANARI bersama-sama dengan saksi anak MUHAMMAD INSAN KAMIL Als BAGUS Bin IWAN SUPARMAN (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di dalam Garasi PT. Gita Sarana Sejahtera alamat Blok Tanah Kristal Desa Luwung Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula terdakwa mendatangi rumah saksi anak MUHAMMAD INSAN KAMIL Als BAGUS Bin IWAN SUPARMAN untuk mengajak berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan tujuan mengambil barang milik PT. Gita Sarana Sejahtera selanjutnya anak di bonceng oleh saksi DION menuju PT. Gita Sarana Sejahtera dan ketika sampai di tempat tersebut terdakwa dan saksi anak M.INSAN berbagi tugas, terdakwa bertugas sebagai orang yang masuk ke dalam pabrik serta mengambil barang sedangkan saksi anak M.INSAN bertugas sebagai orang yang menunggu di luar Pabrik sambil mengawasi situasi lingkungan sekitar Pabrik apabila ada orang yang lewat atau datang maka akan langsung memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa dan setelah di tempat sekitar pabrik tersebut sudah dirasa aman tidak ada orang juga melihat satpam saksi NARTO yang sedang berjaga di pos sedang tidur pulas terdakwa langsung masuk kedalam garasi yang tidak di kunci dengan mendorong sepeda motor yang kondisi mesinnya sengaja tidak di nyalakan supaya tidak kedengaran ada suara kendaran motor masuk kedalam garasi kemudian terdakwa langsung menuju truk Fuso orange, No. Pol : K 1603 HS yang bak truknya sudah terbuka menurunkan gula Rafinasi dengan Merk BMM dalam kemasan karung 50 Kg sebanyak 2 (dua) karung yang berada diatas Truk Fuso dan diletakan di jok sepeda motor lalu membawanya keluar menuju saksi anak M.INSAN yang sedang menunggu di luar untuk ikut naik sepeda motor dan bersama-sama membawa gula dalam karung menuju rumah terdakwa untuk di jaga oleh saksi anak M.INSAN setelah itu terdakwa kembali lagi ke garasi untuk mengambil lagi gula Rafinasi sampai sebanyak 11 (sebelas) karung yang dibawa sebanyak 5 (lima) kali balikan yang rencanya gula tersebut akan dijual oleh terdakwa dan anak, akan tetapi sebelum gula tersebut dijual,terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak berwajib setelah itu saksi anak M.INSAN juga ditangkap.
- Akibat perbuatan anak, PT. Gita Sarana Sejahtera mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 8.162.000,- (delapan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah). --------------------------------------------
|