Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2025/PN Sbr Marisa Ulfah 1.Prisca Banon Sriwulan
2.Eko Agus Prabowo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat 20
Penggugat
NoNama
1Marisa Ulfah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHMI FAKHRURROZY S.HMarisa Ulfah
Tergugat
NoNama
1Prisca Banon Sriwulan
2Eko Agus Prabowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI 
- Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1 A Penetapan Sita Eksekusi Nomor  5  /Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr.  Tentang Teguran ( Aanmaning) ,  yang melaksanakan /menjalankan isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo.  Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733  K.Pdt/2024  ., tanggal 18 September 2024. Sampai putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.
 
DALAM POKOK PERKARA 
1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perlawanan dari Pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar ;
4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 tertanggal  6  Juli 2020  yang di buat di hadapan Notaris (Turut Terlawan I ) sah memiliki kekuatan hukum mengikat ;
5. Menyatakan Pelawan memilik hak untuk membeli, melanjutkan transaksi jual beli dan menempati/menghuni obyek tersita ;
6. Menyatakan mengangkat Kembali (dibebaskan) dari sita jaminan sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi Nomor  5  /Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr., yang melaksanakan /menjalankan isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo.  Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733  K.Pdt/2024  ., tanggal 18 September 2024., Terhadap  sebidang Tanah seluas 357 M2 berikut Bangunan Rumah seluas 170 M2 yang merupakan gabungan dari Tanah yang telah Bersertifikat dengan ukuran masing-masing :
a. Sertifikat Hak Milik  Nomor 2882/Desa Kertawinangun, seluas 153 M2. ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 2307/Desa Sutawinangun, seluas 131 M2 ;
c. Sertifikat Hak milik Nomor 2397/Desa Sutawinangun, seluas 53 M2;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 2306/Desa Sutawinangun, seluas 20 M2.
7. Menyatakan tidak sah dan mencabut Teguran Eksekusi (Aanmaning), Berita Acara Eksekusi (Aanmaning) , Penetapan Penyitaan Eksekusi, Berita Acara Penyitaan Eksekusi , Penetapan Penyitaan Jaminan, Berita Acara Penyitaan Jaminan, Penetapan Perintah Eksekusi Lelang, Berita Acara Eksekusi Lelang, Penetapan Penyerahan Hasil Lelang, dan Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang dan/atau Penetapan, Pelaksanaan Pelelangan, dan Berita Acara apapun yang diterbitkan sehubungan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr. Yang melaksanakan/ menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo.  Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733  K.Pdt/2024  ., tanggal 18 September 2024. Yang di letakan terhadap sebidang tanah dan bangunan  “Obyek Tersita” a quo ;
8. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara perlawanan ini ;
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak