Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2024/PN Sbr ABDUL WAHID 1.MOHAMAD SUPRIYADI
2.LATIFAH NUR WAHYUNI
3.PT. MOLADIN FINANCE INDONESIA CQ MOLADIN DEALER FINANCING CIREBON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat 76
Penggugat
NoNama
1ABDUL WAHID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faiz, S.H.ABDUL WAHID
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD SUPRIYADI
2LATIFAH NUR WAHYUNI
3PT. MOLADIN FINANCE INDONESIA CQ MOLADIN DEALER FINANCING CIREBON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1UCU NURJANAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 201.000.000,00
Petitum

A.DALAM PROVISI

Mengabulkan Permohonan SITA REVINDICATOIR atau SITA REVINDIKASI tersebut dalam butir 19 (sembilan belas) posita gugatan PENGGUGAT;

B.DALAM POKOK PERKARA

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.Menyatakan Perjanjian Jual-Beli 1 (satu) unit mobil Honda Brio E CVT AT tahun 2017 Nopol E 1423 JV antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sah menurut hukum;

4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit mobil Honda Brio E CVT AT tahun 2017 Nopol E 1423 JV;

5.Menyatakan LAMPIRAN BERITA ACARA PENYERAHAN KENDARAAN no: 5576/DIV.COLL-PST/DEFI/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 tidak memiliki kekuatan hukum apapun;

6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan tunai  seketika; 

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan tunai seketika;

8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar  uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng setiap kali PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;

10.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusannya nanti;

11. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak