1.Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar;--
2.Menyatakan bahwa Pelawan tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------------------
3.Menyatakan bahwa Pelawan tidak melakukan perjanjian Nominee bersama Turut Tergugat I ;------------------------------------
4.Menyatakan bahwa Pelawan terbebas dan/ atau tidak berkewajiban untuk membayar sejumlah uang ganti kepada Terlawan secara tanggung renteng bersama pihak-pihak berdasarkan, Penetapan Sita Eksekusi No.8/ Pdt.Eks/2023/ PN.Sbr jo Nomor : 07/ Pdt.G/2020/ Pn.Sbr Jo putusan Peninjauan Kembali, No.483 /PK/ PDT/2023, tertanggal 9 Agustus 2023,Jo.Putusan Mahkamah Agung,Nomor : 1280/K/PDT/2022, Tanggal 31 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, No : 97/PDT/ PT.Bdg, Tanggal : 18 Maret 2021,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sumber Kelas IB Kabupaten Cirebon, No : 07/ Pdt.G/2020/ Pn.Sbr, Tanggal 5 januari 2021 ;----------
5. Memerintahkan kepada Kepaniteraan dan/ atau jurusita Pengadilan Negeri Sumber agar mengangkat kembali sita jamin terhadap 2 ( dua )obyek/ asset milik Pelawan yaitu : tanah dan bangunan SHM 728 dan SHM 729 atas nama H. Yudi Wahyudi ( Pelawan ) , berdasarkan Penetapan No.7/ Pen.Pdt.G/2020/ PN.Sbr, tertanggal 7 Desember 2020, yang telah dilaksanakan oleh Panitera/ Jurusita Pengadilan Negeri Sumber tanggal 14 Desember 2020 sesuai berita acara sita jaminan dan/ atau Sita Persamaan;-------------------
6.Menghukum Para Terlawan I s.d Terlawan VIII agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;--------------------------------
5. Membebankan biaya sesuai ketentuan hukum ;-------------------- |