Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2025/PN Sbr MASHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat 162
Pemohon
NoNama
1MASHADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. MengabulkanpermohonanPemohon ;
 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data pada KTP,KARTU KELUARGA dan AKTA KELAHIRAN Pemohon Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3209-LT-22092017-0143 tertanggal 10 Oktober 2017, Termuat di Kartu Keluarga dengan nomor : 3209250710220011 Tertanggal 21-11-2025, Kartu tanda Pendudduk (KTP) dengan nomor : 3209252009000002, Tertanggal 09-07-2020 yang semula tertulis MASHADI tempat lahir Cirebon tanggal 27 November 2001 rubah menjadi MASHADI tempat lahir Cirebon tanggal 20 September 2000 sesuai bersesuaian dengan ada pada isian biodata Termuat di Kartu Keluarga dengan nomor : 3209252111140003 Tertanggal 21-11-2014, SURAT KELAHIRAN BIDAN MUTIMA,  SURAT KETERANGAN No.422/083-KR1/IX/2025 tertanggal 25 September 2025, SURAT KETERANGAN No.475/428/Ds-288/IX/2025 yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Kroya Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.
 
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak