Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan : 1.Ny.Hety, 2. Kristianto Sugiarto, 3. Arviliano Sugiarto, 4. Ny. Dewi Sari Asih, 5. Oddy Buhali, 6. Ope Buhali, 7. Sagita Putri Pratama, 8. Okky Sugiharto adalah Para ahli waris dari (alm) Oteng Sugiarto alias H. Sugiharto alias Lie Hok Seng;
3.Menyatakan Sita Jaminan / Sita Persamaan yang telah diletakkan tersebut diatas sah dan berharga;
4.Menyatakan bahwa Tergugat dinyatakan telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar hutangnya sebesar Rp.729.988.125,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian, kepada Penggugat, yaitu:
(a)Kerugian Materiil :
Berupa keseluruhan Jumlah Hutang dengan bunga 3 % (tiga Prosen) pertahun x 11 (sebelas) tahun yakni dari Rp.729.988.125,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) yakni 3% dari Rp.729.988.125,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) adalah Rp.21.899.643,75 (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) x 11 tahun, yakni Rp.21.899.643,75 (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) x 11 (sebelas) tahun= Rp. 240.896.081,25 (dua ratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh satu rupiah dua puluh lima sen), sehingga seluruhnya berjumlah Rp.970.884.206,25 (sembilan ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puliuh empat ribu dua ratus enam rupiah dua puluh lima sen), terhitung sejak putusan diucapkan dibayarkan kepada Penggugat secara seketika;
(b)Kerugian Iimateriil :
Dengan tidak dilunasinya hutang Tergugat membuat Penggugat tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu, menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sejak putusan diucapkan, dan diserahkan kepada Penggugat;
6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan seluruh isi dari amar putusan perkara ini, terhitung sejak putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) hingga Para Tergugat melaksanakan seluruh isi dari amar putusan perkara ini dengan benar;
7.Menyatakan karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayai 1 HIR, putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;
8.Menghukum agar objek Sita yang telah diletakkan Sita agar dilakukan Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Cirebon guna memenuhi Kewajiban membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat dan jika masih ada sisa uang kelebihan dari pembayaran hutang tersebut, agar diserahkan kepada Para Tergugat;
9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |