Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Sbr ADIKUN WIJAYA 1.SURYANA AB
2.SUGIARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Sabtu, 13 Sep. 2025
Nomor Surat 76
Penggugat
NoNama
1ADIKUN WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOVI ALAMSYAH SH MHADIKUN WIJAYA
Tergugat
NoNama
1SURYANA AB
2SUGIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 289.821.620,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyataan para tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berhara sita jaminan yang dimohonkan;
  4. Menghukum Para tergugat untuk membayar pengembalian uang Titipan sebagai pinjaman untuk pembelian satu bidang rumah di blok mercy kabupaten cirebon yang telah diterima oleh para tergugat sebagaimana dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani bersama antara penggugat dengan Para tergugat tertanggal 18 Februari 2016 dengan asumsi perhitungan harga emas dengan nilai sekarang menjadi sebesar Rp. 228.206.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus enam ribu rupiah) ditambah dengan pembayaran denda bunga 3 persen/tahun selama 9 tahun sebagai keterlambatan pembayaran Para tergugat kepada penggugat sebesar Rp. Rp.61.615.620 (enam puluh satu juta enam ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang dwangsom kepada penggugat jika para tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sebesar satu juta rupiah per hari.
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

atas perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak