Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2026/PN Sbr IBNUL KHAJIB SABIQ. SH ASEP PANDI Bin MANSUR Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/113/X/Res.1.6/2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IBNUL KHAJIB SABIQ. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP PANDI Bin MANSUR Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya pada hari rabu tanggal 23 Seprtember 2026, sekitar jam 06.30 tersangka hendak mengantar keponakannya yang akan pergi kesekolah dan dengan mengendarai sepeda motor tersangka mengantar keponakannya tersebut, ,dan saat tersangka melintas dilokasi kejadian , saat itu  tersangka  melihat  sdri.  MARIA ULFAH sedang cekcok mulut dengan  DARYONO  Selaku  kakak kandung tersangka, melihat hal tersebut, lalu tersangka berhenti, dan Setelah berhenti lalu sempat terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban MARIA ULFAH, dan karena tersangka emosi hingga terjadilah pemukulan tersebut.-------------------------------------------------

 

Sebelum tersangka  memukul, awalnya tersangka dan korban MARIA ULFAH saling tendang, diawali korban MARIA ULFAH menendang dulu kaki kanan tersangka, yang saat itu posisi tersangka masih duduk diatas sepeda motornya,  dan tersangka  belas menendang kaki kiri MARIA ULFAH, kemudian dengan posisi masih duduk diatas sepeda motor, tersangka dipukul oleh korban  MARIA ULFAH, dipukul dengan menggunakan tangan kosong tangan kanan yang dikepalkan, dan mengenai  pada bagian muka tersangka, dipukul sebanyak 1 satu kali pukulan, lalu tersangka  berdiri, dari sepeda motornya, kemudian, korban  MARIA ULFAH melakukan pemukulan lagi terhadap tersangka, namun berhasil di tangkis oleh tersangka dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian tersangka balas memukul MARIA ULFAH,  memukul dengan tangan kosong, mengunakan tangan kanan yang Posisi telapak tangannya terbuka ke arah depan, dan mengenai bagian area wajah atau mata MARIA ULFAH, dipukul sebanyak 1 kali pukulan, setelah itu kejadian tersebut di lerai oleh DARYONO, kemudian tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian

Pihak Dipublikasikan Ya