Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2025/PN Sbr IIP LATIPAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat 130
Pemohon
NoNama
1IIP LATIPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama IIP LATIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 23 September 1991.
  3. Menetapkan Pemohon IIP LATIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 23 September 1991 adalah orang yang sama sebagaimana dalam PASPOR Nomor : C7772464 Tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tasikmalaya tercatat atas nama IIP LATIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 23 September 1988.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak