Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3209-LT-05102015-0175 Tertanggal 15 – 10 - 2015 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, tercatat Nama MUHAMAD JIDAN HIDAYAT Lahir di Cirebon Tanggal Bulan dan Tahun lahir ; 27 - 06 - 2012. yang semula tertulis 27 - 06 - 2012, di rubah menjadi 27 - 06 - 2009,
- Kartu Keluarga nomor : 3209121207110002 Tertanggal : 17 – 12 – 2020 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, tercatat Nama MUHAMAD JIDAN HIDAYAT Lahir di Cirebon Tanggal Bulan dan Tahun lahir ; 27 - 06 - 2012. di rubah menjadi 27 - 06 - 2009.
- Bersesuaian dengan, tanggal, bulan dan tahun kelahiran anak Pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon nomor induk ; 0091124180 nomor ; DN – 02/D-SD/13/0404786 yang tercatat MUHAMAD JIDAN HIDAYAT Lahir di Cirebon Tanggal Bulan dan Tahun lahir ; 27- 06 - 2009.
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Mundu Kabupaten Cirebon nomor induk ; 0091124180 ,tanggal 19 – 06 - 2024 nomor : DN – 02/D-SMP/K13/24/0217750 yang tercatat MUHAMAD JIDAN HIDAYAT Lahir di Cirebon Tanggal Bulan dan Tahun lahir ; 27- 06 - 2009
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|