| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa ADI KESUMA Alias AGAT Bin ENDANG SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Graha Keandra No. 38 Blok Q3 RT 011 RW 010 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sumber untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa menghubungi Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui WhatsApp kemudian menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dengan maksud untuk membeli, kemudian Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengiyakan ketersediaan tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) termasuk Graha Keandra No. 38 Blok Q3 RT 011 RW 010 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu berupa paket F 0.85 (nol koma delapan lima) gram dengan model dipisah menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram dan 0.65 (nol koma enam lima) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk pembayarannya dilakukan oleh Terdakwa secara dicicil ke Rekening Dana dengan nomor 0859-4615-6577 milik Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah narkotika tersebut terjual oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket untuk dijual.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB di sebuah rumah termasuk BTN Sumur Dana No B2 RT 004 RW 003 Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon Terdakwa ditangkap oleh Saksi BUDI HARYONO dan KRISWANDI masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru beserta Simcardnya, kemudian dilakukan penggeledahan di alamat tinggal Terdakwa termasuk BTN Sumur Dana No B2 RT 004 RW 003 Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dibalut tisu putih dilakban hitam di dalam bungkus rokok Neslite, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1(satu) buah lakban hitam, dan 1 (satu) plastik klip bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kardus sepatu merek Red Rox.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 214/13170/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dibalut tisu putih dilakban hitam dengan berat brutto 13,9 (tiga belas koma sembilan) gram dan berat netto 1,47 (satu koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) dan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram.
Berat brutto keseluruhan yaitu 14,14 (empat belas koma empat belas) gram dan berat netto keseluruhan yaitu 1,57 (satu koma lima tujuh).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 6551/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4543 (satu koma empat lima empat tiga) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,4359 (satu koma empat tiga lima sembilan) gram diberi nomor barang bukti 5099/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0732 (nol koma nol tujuh tiga dua) gram diberi nomor barang bukti 5100/2025/OF.
- Bahwa barang bukti nomor 5099/2025/OF dan 5100/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang mana terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------------- Pertama Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa ADI KESUMA Alias AGAT Bin ENDANG SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di BTN Sumur Dana No B2 RT 004 RW 003 Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yag tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB di sebuah rumah termasuk BTN Sumur Dana No B2 RT 004 RW 003 Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon Terdakwa ditangkap oleh Saksi BUDI HARYONO dan KRISWANDI masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru beserta Simcardnya, kemudian dilakukan penggeledahan di alamat tinggal Terdakwa termasuk BTN Sumur Dana No B2 RT 004 RW 003 Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dibalut tisu putih dilakban hitam di dalam bungkus rokok Neslite, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1(satu) buah lakban hitam, dan 1 (satu) plastik klip bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kardus sepatu merek Red Rox.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 214/13170/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dibalut tisu putih dilakban hitam dengan berat brutto 13,9 (tiga belas koma sembilan) gram dan berat netto 1,47 (satu koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) dan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram.
Berat brutto keseluruhan yaitu 14,14 (empat belas koma empat belas) gram dan berat netto keseluruhan yaitu 1,57 (satu koma lima tujuh).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 6551/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4543 (satu koma empat lima empat tiga) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,4359 (satu koma empat tiga lima sembilan) gram diberi nomor barang bukti 5099/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0732 (nol koma nol tujuh tiga dua) gram diberi nomor barang bukti 5100/2025/OF.
- Bahwa barang bukti nomor 5099/2025/OF dan 5100/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang mana terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu tanpa adanya izin dari pihak berwenang.
---------------- Kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------- |