Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Sbr MUHAMMAD YUSMAN ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat 54
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD YUSMAN ARIF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------
2. Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 511/1987, yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 13 Juli 1987, semula  tertulis nama orang tua (ayah) JAJANG,  diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) DJADJANG.------------------------------------------------------------------------------
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama orang tua (ayah) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, guna dibuatkan catatan pinggir didalam register yang diperuntukan untuk itu, dari semula tertulis nama orang tua (ayah) JAJANG diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) DJADJANG. -------------------------------------------------------------------------------------------
 Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. ---------------------------  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak